JATIMTIMES - Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) digelar di Pendapa Kongas Arum Kusumaningbangsa, Jum'at (7/1/2021) kemarin, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan, mutasi dan rotasi pejabat di pemerintah merupakan pembinaan kepegawaian.
Menurutnya, proses pembinaan kepegawaian di Tulungagung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca Juga : Bhabinkamtibmas Polresta Mojokerto Bripka Rian Raih Penghargaan Kapolda Jatim
"Ini merupakan tindak lanjut dari UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan sekaligus sebagai komitmen untuk penyelenggaraan ASN yang berbasis sistem merit," kata Maryoto, Jum'at (7/1/2022).
Selain itu, mutasi pejabat di instansi pemerintahan merupakan bagian kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan.
Pengembangan karir pegawai, lanjut Maryoto, tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai sendiri melainkan pengembangan dan pemantapan organisasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan.
"Melalui PP bertujuan menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas dari intevensi politik, dan praktik KKN dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik serta tugas pembangunan," jelasnya.
Selaku pejabat pembina kepegawaian, Maryoto mengaku mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN. Serta kewenangan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meskipun demikian, dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pembinaan pegawai ASN, dirinya tetap mempertimbangkan obyektivitas, kepangkatan, kompetensi, senioritas, kinerja, dan lain-lain.
Baca Juga : Sambut Program Perhutanan Sosial, Masyarakat Kawasan Selatan Tulungagung akan Kelola Seluruh Lahan Hutan
"Rotasi pegawai merupakan suatu dasar atau pondasi untuk berkarir lebih lanjut," ucapnya.
Untuk diketahui, sistem merit menurut disiplin ilmu merupakan suatu sistem manajemen kepegawaian yang menekankan pertimbangan dasar kompetensi bagi calon yang diangkat, ditempatkan, dipromosi dan dipensiunkan sesuai UU yang berlaku.
Menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.