free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Sambut Program Perhutanan Sosial, Masyarakat Kawasan Selatan Tulungagung akan Kelola Seluruh Lahan Hutan

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

08 - Jan - 2022, 17:06

Placeholder
Sosialisasi Perhutanan Sosial dan Pengelolaan Lahan di desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir / Foto : Anang Basso / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Kesadaran masyarakat di pedesaan selatan Kabupaten Tulungagung untuk mengelola kawasan hutan cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan dimulainya kegiatan merancang dan merencanakan pengajuan pengelolaan hutan. Misalnya, yang terjadi di desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (07/01/2022) malam menggelar rembuk warga dan sosialisasi Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 09 tahun 2021.

Selain kepala desa dan perangkat, juga hadir camat Kalidawir dan lembaga desa serta masyarakat desa Banyuurip. Acara menjadi lengkap dengan kehadiran narasumber dari Lembaga Pendamping Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Pojok Desa. "Kami di minta menjelaskan tentang Perhutanan Desa, regulasi dan UU yang menjadi dasarnya dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan kehutanan sampai peraturan menteri," kata pemateri, Gatot Bimo. 

Baca Juga : Menduga Program Unggulan PBNU di 2021-2026

Menurutnya, Perhutanan sosial merupakan program prioritas pemerintah, mengacu pada UU CK 11/2020, Peraturan Pemerintah 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK 09/2021 Tentang Perhutanan sosial.  Disini masyarakat desa bisa ajukan skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan( HKM) , Hutan Tanaman Rakyat (HTR),  Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

“Perhutanan sosial kan ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, ekosistem sekaligus nantinya akan menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tulungagung setelah masyarakat mengelolanya," ujar Gatot Bimo. 

Di desa Banyuurip, menurut Bimo memiliki 518 Hektare lahan hutan yang saat ini dibawah kendali Perhutani. "Kita ajukan semua untuk di kelola masyarakat, Perhutani biar mengelola hutan lainnya," imbuhnya. 

Sesuai paparannya, Bimo menjelaskan proses pengajuan mulai dilakukan sambil menunggu proses revisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Jika disetujui, pengelolaan hutan oleh masyarakat akan punya waktu selama 35 tahun hak guna dan selanjutnya bisa diteruskan. 

Sementara itu, Sugiyatno Kepala Desa Banyuurip menyambut baik terbitnya peraturan Menteri LHK 09 tahun 2021 tentang perhutanan sosial. “Ini merupakan respons pemerintah yang ditunggu masyarakat desa," ucapnya. 

Kades yang akrab di panggil Janur ini menjelaskan jika dalam mensukseskan rencananya ini, dalam waktu dekat akan menyiapkan seluruh persyaratan untuk diajukan ke Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS). 

Baca Juga : Fenomena Pesugihan Gunung Kawi, PCNU Kabupaten Malang Angkat Bicara

"Pendamping yang kita hadirkan ini akan membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Perhutanan Sosial," paparnya. 

Karena itu, ia mendorong dan memfasilitasi warganya agar program Perhutanan Sosial dapat dilakukan di desa Banyuurip. "Tujuannya baik yaitu untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengembangkan sumber pendapatan desa," terangnya. 

Sementara itu, Mundiyar camat Kalidawir mengapresiasi dengan baik kegiatan ini. Di wilayahnya, akan ada 12 desa yang melalukan sosialisasi yang sama untuk mewujudkannya Program Perhutanan Sosial ini. 


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya