JATIMTIMES - Kasus pemerkosaan yang dialami oleh 3 mahasiswi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) hingga kini masih menjadi sorotan. Akhirnya pihak UMY berani mengungkap dan langsung mengambil sikap atas ulah bejat mahasiswanya yang melakukan perkosaan tersebut.
Atas kasus ini pelaku diberhentikan dengan tidak hormat. Berikut sederet fakta terbaru kasus pemerkosaan 3 mahasiswa UMY:
1. Korban MKA ada 3 mahasiswi UMY
Baca Juga : Digadang-gadang Jadi Capres 2024, Anies hingga Luhut Dilaporkan ke KPK
Setelah melakukan investigasi, Gunawan mengaku muncul 2 korban lagi sehingga total korban ada 3 orang yang semuanya adalah mahasiswi UMY.
2. Aksi dimulai sejak tahun 2018
"Satu korban sudah berhasil diinvestigasi, yang justru malah kejadiannya 2018, satunya belum bisa didatangkan karena mengalami kecelakaan motor. Tapi dari investigasi yang dilakukan langsung dan tidak langsung, sampai hari Rabu terdapat tambahan 2 korban," ucap Gunawan.
Sementara korban terakhir yang kejadiannya September 2021. Selanjutnya yang 2 (korban lagi) ditemukan belakangan itu kejadiannya sebelum 2021, bahkan ada yang 2018.
3. UMY dampingi 3 korban
Ketua Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY Faris Al-Fadhat memastikan pihaknya telah berkomunikasi dengan korban. Pihaknya juga telah melakukan pendampingan psikolog terhadap salah 1 korban.
"Alhamdulilah kami berkomunikasi dengan korban dengan sangat baik, sesuai dengan prosedur komite etik dan disiplin. Setelah pertemuan dengan salah satu korban, saat ini kondisinya kita terus mendampingi para korban untuk secara psikolog," ujar Faris.
Sementara, 3 korban pemerkosaan tersebut saat ini tetap berkuliah seperti biasa. Namun untuk identitas korban pihaknya tidak bisa mengungkapkannya.
4. UMY siapkan bantuan hukum ke korban
Sedangkan, jika korban berkeinginan membawa kasus ini ke ranah hukum pihaknya dengan senang hati siap untuk menyediakan pendampingan hukum. Semua itu agar korban mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dilakukan MKA.
5. Komitmen zero tolerance
Penanganan kasus yang berujung pemecatan MKA, kata Gunawan, sebagai sikap tegas UMY dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di lingkup mahasiswa. Mengingat UMY telah mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas.
6. Pelaku di-DO
Baca Juga : Dianggarkan Rp 2,5 Miliar, MPP Merdeka Tahap 2 Digarap Tahun Ini
UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku berinisial MKA. Sanksi itu yakni memberhentikan MKA dari status mahasiswa dengan tidak hormat.
"Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta," kata Gunawan.
7. Menunggu korban melapor polisi
UMY mengku belum bisa membawa kasus dugaan asusila ini ke ranah hukum. Mengingat semua itu tergantung kepada korban akan melapor atau tidak.
Kendati demikian, menurut Gunawan kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum jika korban mau melaporkannya ke pihak Kepolisian. Mengingat pihaknya tidak bisa memberikan sanksi hukum terhadap MKA.
8. Masuk dalam pelanggaran berat
Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan, UMY telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Tindakan investigasi dan pemeriksaan itu melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2021).
"Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," kata Gunawan.
9. Polres Bantul sebut belum ada laporan
"Hingga hari ini belum ada laporan soal kasus UMY. Kalau ada akan langsung kami tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha.