free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pengedar Obat Terlarang

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Dede Nana

07 - Jan - 2022, 02:19

Placeholder
Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri Kota)

JATIMTIMES - MR (26) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri diamankan Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (4/1/2021) lalu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Petugas mengamankan 2.900 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran obat keras jenis pil dobel L yang diduga dilakukan oleh MR. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Shabu 1,04 Kilogram yang Diduga dari Cina

"Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran obat keras pil dobel L yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Henry.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar informasi tersebut, selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka MR. Selain itu petugas juga menganankan beberapa barang bukti peredaran obat keras yang dilakukan oleh MR.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan MR diantaranya 2.900 butir pil dobel L terdiri dari 2 bungkus plastik @ isi 1.000 butir pil dobel L dan 9 bungkus plastik klip @ isi 100 butir pil dobel L. Selain itu juga diamankan 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer dan 1 unit handphone.

Baca Juga : 9 Pemuda di Kota Malang Diamankan Polisi, Buntut Pengeroyokan dan Mabuk saat Pergantian Tahun

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Dede Nana