JATIMTIMES - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota gagalkan peredaran narkoba golongan I yakni shabu seberat 1,04 kilogram yang diduga kiriman dari Cina dan ganja seberat 1,6 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat rilis ungkap kasus penggagalan peredaran narkoba dari luar Kota Malang yang dibawa oleh satu orang laki-laki sebagai kurir berinisial MRD (24).
Baca Juga : 5 Pemuda dalam Pengaruh Miras Diamankan atas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Di mana pelaku MRD (24) tersebut merupakan warga Jalan Gadang gang 2, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau di Jalan Kopral Usman Gang Masjid, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Perwira yang akrab disapa Buher ini menuturkan, dengan adanya pengungkapan penggagalan peredaran narkoba tersebut menyelamatkan ribuan pemuda di Kota Malang.
"Mengamankan shabu 1,04 kilogram ini menyelamatkan lebih kurang 10 ribu generasi muda yang ada di wilayah Kota Malang. Dengan (mengamankan) 1,6 Kilogram ganja ini menyelamatkan sekitar 8 ribu pemuda di wilayah Kota Malang," ungkap Buher saat rilis ungkap kasus, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, untuk pengungkapan peredaran shabu seberat 1,04 kilogram dan ganja 1,6 kilogram merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Kita sudah lidik beberapa bulan, kemudian ada indikasi terdapat barang sejumlah lebih besar dari barang yang selama ini masuk ke Kota Malang," kata Danang.
Kemudian jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa kemungkinan besar shabu dan ganja tersebut masuk ke Kota Malang pada momentum malam pergantian tahun. Akhirnya anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota menyebar dan mendapatkan informasi posisi barang serta kurir yang membawa narkoba tersebut.
"Akhirnya kita melakukan pembuntutan mulai dari area Kota Malang sampai akhirnya dia masuk ke Kota Malang dan kita melakukan penangkapan di timurnya Mal Matahari Pasar Besar," ujar Danang.
Lebih lanjut, terkait dugaan shabu yang dikirim dari Cina, Danang menjelaskan bahwa dari beberapa ciri-ciri shabu yang diamankan dari tangan MRD, kemungkinan besar merupakan produk shabu dari produsen yang berasal dari Negara Cina.
Baca Juga : 9 Pemuda di Kota Malang Diamankan Polisi, Buntut Pengeroyokan dan Mabuk saat Pergantian Tahun
"Jadi kalau dilihat ada label triple A, bungkusannya teh cina itu barang indikasi dari pola-pola yang selama ini sudah kita ketahui barang itu dari Cina," terang Danang.
Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menuturkan, pelaku MRD yang menjadi kurir ini merupakan jaringan yang terorganisir dan masif. Di mana banyak pihak yang bertugas dan memiliki peran masing-masing.
"Tidak (pakai ekspedisi), ini hand carry, pelaku tertangkap tangan dengan barang bukti yang telak, ya tidak ada perlawanan," kata Danang.
Lebih lanjut, Danang menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku setiap pengiriman narkoba MRD mendapatkan upah Rp 2,5 juta. Selama dua bulan menjadi kurir, MRD telah melakukan pengiriman sebanyak lima kali.
"Cuma ini masih kita dalami apakah dia mengedarkan keluar Malang ataupun ketika dia sudah masuk ke Kota Malang dan diedarkan di area Kota Malang," pungkas Danang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan pidana denda maksimal sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3 (sepertiga).