JATIMTIMES - Pemerintah desa (pemdes) harus melaksanakan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 karena amanah dari pemerintah pusat. Pasalnya, tahun ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal meningkatkan daya beli warga miskin yang ada di pedesaan.
Apalagi sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021 yang mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan covid-19.
Baca Juga : Awal Tahun 2022, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM hingga Optimalkan Karantina PPLN Atasi Pandemi
Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuwangi melalui Kabid Pemdes Trie FM Witarseno, karena yang 40 persen itu langsung dipotong dari pusat, jadi harus diserahkan.
“Jadi misalnya mendapatkan dana desa (DD) satu miliar rupiah. Maka dipotong 40 persen langsung dan yang dicairkan 60 persen. Selanjutnya yang 40 persen tersebut itu dicairkan sekali, dua kali, 3 kali dan 4 kali dalam satu tahun. Jadi, harus dibagikan ke penerima BLT desa,” jelas pria asal Jember itu.
Sehingga pemerintah desa tidak bisa menolak karena sudah dipotong 40 persen di depan. Selain itu, untuk ketahanan pangan 20 persen tidak termasuk potongan BLT DD. Kemudian untuk PPKM mikro tetap dijalankan meskipun Banyuwangi zero tetapi tetap 8 persen harus dianggarkan.
Dalam menindaklanjuti program tersebut, menurut Trie, pihaknya besok Selasa (4/01/2022) akan mengundang aparat pemerintah kecamatan se- Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan dana desa dan alokasi BLT DD.
“Tugas dari pemerintah daerah menyampaikan kepada teman-teman pemerintah kecamatan. Selanjutnya nanti kecamatan akan mengumpulkan desa- desa untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelas Trie.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan Kepala desa (kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) minta pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Askab dalam unjuk rasa damai di depan kantor pemkab dan DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Sempat Ramai #PercumaLaporPolisi , Begini Tanggapan Kapolresta Makota Kombes Buher
Perpres mengatur rincian APBDes, khususnya dana desa (DD). Menurut kepala desa dan pemerintah desa (pemdes), adanya Perpres 104 Tahun 2021 dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat desa.
Menurut Ketua Askab Banyuwangi Anton Sujarwo, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan covid-19.
"Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," ujar Anton