free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bejat, Petugas OB Kantor Kelurahan di Jombang Perkosa Siswa SD Selama 4 Tahun

Penulis : Adi Rosul - Editor : Pipit Anggraeni

04 - Jan - 2022, 00:18

Placeholder
Pelaku perkosaan, Kasan Trimo Joyo (51), saat digelandang ke Mapolres Jombang. (Foto : Adi Rosul/JombangTIMES)

JATIMTIMES - Seorang siswi kelas 3 SD di Jombang menjadi korban perkosaan petugas Office Boy (OB) sebuah kantor kelurahan di kota santri itu. Bocah berusia 8 tahun tersebut, dicabuli hingga disetubuhi pelaku sejak 4 tahun terakhir.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menerangkan, aksi bejat Kasan Trimo Joyo (51) terungkap pada Sabtu (25/12/2021) lalu. Saat itu Kasan membujuk korban untuk diajak berenang.

Baca Juga : Kado Awal 2022, MPP Merdeka Sudah Bisa Diakses Masyarakat Kota Malang

Bukannya pergi ke kolam renang, korban malah diajak ke kamar pelaku. Di situ korban disetubuhi oleh Kasan.

Kamar Kasan berada di dalam area kantor kelurahan di Kecamatan Ngoro, Jombang. Karena ia sehari-hari bekerja sebagai petugas bersih-bersih dan sopir ambulans desa di kantor tersebut.

"Pada saat dipulangkan itu, korban mengeluh alat kelaminnya sakit kepada teman orang tuanya. Saat ditanya, korban mengaku sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya saat diwawancarai wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (03/01/2022).

Dari situ, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Pelaku akhirnya diringkus dan ditahan di Mapolres Jombang pada Minggu (02/02/2022) kemarin.

Berdasarkan pengakuan korban, kata Teguh, aksi pencabulan dan perkosaan telah dialaminya sejak tahun 2017 atau 4 tahun lalu. Saat itu korban masih berusia 4 tahun. Kini korban telah berusia 8 tahun dan sekolah kelas 3 SD.

"Pengakuan korban sudah (disetubuhi, red) beberapa kali sejak dia kecil, korban kan kini berusia 8 tahun. Nah itu alat kelaminnya dipegang-pegang hingga diajak hubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Dikatakan Teguh, hubungan pelaku dengan keluarga korban dikenal sangat dekat. Bahkan korban sering diasuh oleh pelaku.

Kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Karena pelaku sudah 5 tahun ini cerai dengan istrinya.

Baca Juga : Terungkap, Siswa di Tulungagung ini Akhiri Hidup karena Diputus Pacar

Untuk melancarkan aksi bejatnya, lanjut Teguh, pelaku sering merayu korban dengan iming-iming uang senilai Rp 2 ribu hingga Rp 10 ribu. Perbuatan bejatnya itu, selalu dilakukan di kamar tidur pelaku.

"Kurang lebih sudah 5 tahun pelaku cerai dengan istrinya. Mungkin itu dia lampiaskan ke korban. Korban sering dikasih uang, jadi bujuk rayu gitu," kata Teguh.

Kini, petugas OB kantor kelurahan di Jombang itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

"Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5.000.000.000," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Pipit Anggraeni