free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Target Pajak Terpenuhi di 2021, Bapenda Tak Ingin Takabur

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

03 - Jan - 2022, 15:15

Placeholder
Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Kendati target pajak pada tahun 2021 lalu telah terpenuhi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang tak ingin cepat berpuas diri. Bahkan, Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedhantara tak ingin takabur dengan capaian tersebut. 

Sebagai informasi, pada tahun 2021 lalu, sektor pajak masih mendominasi penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Dimana dari jumlah target PAD sebesar Rp 741 miliar, sekitar 40 persennya atau sebesar Rp 312 miliar berasal dari sektor pajak. 

Baca Juga : Bina Marga Pemkab Malang Alokasikan Anggaran Rp 300 Miliar untuk Peningkatan Jalan

Sedangkan tahun ini, seiring dinaikannya target PAD menjadi Rp 978 miliar, target perolehan sektor pajak juga turut dinaikkan menjadi Rp 414 miliar. Menurut Made, hal itu juga dipengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat yang juga dinilai semakin bagus.

"Kami juga sudah berbagai upaya dilakukan, akhirnya target Rp 312 miliar bisa tercukupi di 2021. Mudah-mudahan ini tidak membuat kita menjadi sangat takabur ya. Tapi karena tahun depan menjadi Ep 414 miliar, berarti butuh sekali inovasi yang luar biasa, dan mudah-mudahan bisa tercapai target itu," terang Made. 

Hal tersebut tidak lantas ia jadikan sebagai beban, khususnya di institusi yang ia pimpin. Pasalnya, menurutnya sebelum disepakati soal naiknya target tersebut, sudah ada pertimbangan yang terukur dari jajaran pimpinan. 

"Sebenarnya semua tugas pasti beban ya. Tapi saya yakin bahwa beban yang diberikan oleh pimpinan itu sepadan lah dengan kekuatan dan kemampuan yang kita miliki," imbuh Made.

Tidak hanya memungut, pihaknya juga telah memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang dinilai telah taat dalam menuntaskan kewajiban pajaknya. Hal tersebut di luar alokasi peruntukan pajak yang dikembalikan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Malang. "Ya harapannya ke depan wajib pajak bisa semakin tahu terkait fungsi daripada pajak," tegas Made. 

Baca Juga : Begini Komentar Kades Tumpukrenteng Soal Perpres 104 2021

Menurutnya, salah satu pajak yang dinilai masih dapat digenjot pada tahun 2022 mendatang adalah jenis pajak bumi dan bangunan (PBB). Dari catatan yang ia terima, keyakinan tersebut lantaran masih ada sejumlah obyek pajak yang tarifnya harus disesuaikan. 

"Sekarang apa iya pantes, punya tanah (seluas) 2.000 atau 3.000 hektar masih Rp 10 ribu bayar pajaknya. Ini salah satu yang akan kita sampaikan ke masyarakat, bahwa nanti akan kita sesuaikan. Entah dari sisi kenaikan pajaknya untuk bumi maupun bangunan," pungkas Made. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya