JATIMTIMES - Perkara dugaan oknum guru ngaji di salah satu desa wilayah Kecamatan Boyolangu yang melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual terhadap santrinya berakhir damai.
Kejadian yang sempat di laporkan ke Polres Tulungagung sudah melalui proses penyidikan dengan memanggil beberapa saksi untuk diminta keterangan. Kini proses hukumnya dihentikan karena sudah ada kesepakatan kedua belah pihak (pihak pelapor dan pihak terlapor).
Baca Juga : Penyelesaian Kasus Anak di Kabupaten Malang belum 100 Persen, Ini Penjelasan Kapolres Malang
"Dugaan pencabulan itu kan sudah ada kesepakatan damai, sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait dengan restorasi justice. Jadi di mana ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak serta tidak menimbulkan adanya konflik di masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, Kamis (30/12/2021) kemarin.
Menurut Christian, proses hukum dari perkara dugaan pencabulan itu dihentikan karena dari pihak korban dengan terlapor sudah damai. Bahkan pihak korban sudah mencabut laporan polisi (LP) nya, sehingga perkara tersebut sudah dianggap clear atau selesai. Selain itu, perkara dugaan pencabulan itu juga belum sampai ada kejadian berhubungan badan sehingga antara kedua belah pihak sepakat untuk damai.
"Jadi dari guru ngaji sudah berjanji tidak akan mengulangi. Kalau memang mengulangi lagi dia bakal di proses," kata Christian.
Christian menjelaskan, dalam menangani perkara dugaan pencabulan itu, pihak kepolisian juga sempat memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari korban, orang tua korban, terlapor, dan beberapa saksi lainnya dengan total 9 orang saksi.
Terkait dengan tempat ngaji, pihak kepolisian mengembalikan semuanya kepada desa atau Pemerintah Desa. "Iya tetap diawasi, kalau dia berulah lagi ya akan kita proses," tegasnya.
Baca Juga : FITK UIN Maliki Malang Kukuhkan 714 Guru Profesional
Sebelumnya, kasus dugaan guru ngaji wik-wik santriwati ini dilaporkan oleh salah satu lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan nomor laporan TBL/118/X/SPKT/Polres Tulungagung. Dalam laporannya, Menik mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan guru ngajinya, NK.
Rupanya bukan Menik saja, kasus wik-wik ini juga menimpa empat santriwati lainnya. Saat ngaji, Santriwati ini dilarang pakai celana, disuruh pakai rok. NK dilaporkan disebutkan sering menggerayangi bagian tubuh santriwati.
Bahkan, saat gerakan rukuk, NK dengan sengaja memegang pantatnya dan menempelkan alat kelaminnya. Pihak desa setempat, sudah melakukan langkah mediasi sesuai kesepakatan pelapor dan terlapor. Hasilnya, baik terlapor dan pelapor bersepakat untuk damai dan dituangkan dalam surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Dalam mediasi, hadir juga pelapor dan saksi kejadian disaksikan kepala desa. Meski mengakui memegang, tindakan itu masih mempunyai banyak tafsir.