JATIMTIMES - Kasus pencabulan di Bondowoso nampaknya cukup tak terbendung. Dibanding 2020, kasus pencabulan tahun ini mengalami peningkatan cukup signifikan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bondowoso Paulus Agung mengungkapkan, dari total 280 kasus pidana umum sepanjang tahun 2021, ada 45 kasus pencabulan. Pencabulan di bawah umur 30 kasus sementara pencabulan pada orang dewasa 15 kasus.
Baca Juga : Mengenal Cappadocia, Tempat Impian Kinan dalam Serial Layangan Putus
"Dibanding tahun lalu meningkat. Tahun kemarin tak sampai segitu. Data lengkapnya kita tak sempat rekap," ujarnya saat release akhir tahun di Media Center Kejaksaan Negeri Bondowoso, Rabu (29/12/2021).
Pelaku pencabulan kepada anak-anak tak melulu dilakukan oleh orang dewasa. Di beberapa kasus justru ditemui bahwa pelaku maupun korban sama-sama masih berstatus di bawah umur.
"Ada yang perempuan itu masih umur 12 tahun. Yang laki umur 14. Ternyata keduanya ini memang berpacaran," ungkapnya miris.
Sementara pelaku pencabulan oleh orang dewasa kepada anak-anak mayoritas dilakukan oleh kerabat atau tetangga dekat korban.
"Kalau yang pelakunya dewasa banyak dilakukan oleh saudara korban sendiri. Kasusnya ada yang mulanya korban dititipkan ke saudaranya," ujarnya.
Baca Juga : Lama Menunggu, Akhirnya Rumah Korban Gempa di Lumajang Bakal Dibangun
Bagi pelaku pencabulan oleh orang dewasa semuanya dituntut hukuman lebih dari 10 tahu kurungan penjara. "Kalau pelakunya masih anak-anak putusannya sesuai ketentuan anak-anak. Yakni setengah dari ketentuan hukuman dewasa," urainya.
Paling miris pencabulan terjadi pada sembilan anak-anak yang dilakukan oleh satu oknum guru ngaji di Kecamatan Jambesari Darussolah.
"Yang guru ngaji itu hukumannya paling berat 13 tahun. Karena korbannya banyak," pungkasnya.