JATIMTIMES - Abdullah Musyafak, tersangka pembunuh janda asal Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (29/12/2021).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution berlangsung di ruang candra dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga : Jelang Tutup Tahun, PN Tuban Beber Capaian Penanganan Perkara Pidum 2021
Dalam keterangan saksi Habibur Rohman, terungkap upaya terdakwa menghilangkan jejak. Salah satunya menyuruh saksi me-restart handphone milik korban.
Habibur mengaku awalnya tidak mengetahui jika pamannya (terdakwa; red) telah membunuh korban Erni Kristianah. Ia hanya diminta untuk me-restart sebuah handphone.
Setelah diberitahu oleh paman dan bibinya yang lain, ternyata handphone tersebut adalah milik korban. Habibur pun harus berurusan dengan polisi.
"Iya saya didatangi 3 polisi untuk dimintai keterangan masalah hp itu," kata Habibur yang tak lain merupakan keponakan terdakwa.
Pihaknya juga diberi tahu ibunya bahwa Abdullah Musyafak telah membunuh seorang perempuan. "Dikasih tahunya hanya perempuan saja," imbuhnya.
Usai memberikan keterangan, saksi langsung diminta meninggalkan ruang persidangan. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga : Bulan Depan, Vaksin Covid-19 Booster Dosis Ketiga Berbayar, Cek Perkiraan Harganya!
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkas majelis hakim Fitra Dewi Nasution.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah mengatakan, dalam sidang selanjutnya akan menghadirkan 3 orang saksi. "Totalnya ada 7 saksi, tapi sidang selanjutnya hanya 3 orang," imbuhnya.
Diketahui, pembunuhan itu terbongkar setelah mayat korban ditemukan pada Juli 2021 lalu. Kondisinya bersimbah darah dan sudah membusuk di dalam kamar.
Dalam perkara ini, terdakwa Abdullah Musyafak didakwa dengan dua pasal. Pertama pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP.