free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mirip Geng Motor, Pria di Tulungagung ini Tendang Mantan Istrinya Saat Berkendara

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Dec - 2021, 16:02

Placeholder
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Aksi ekstrem dilakukan seorang pria berinisial WJ warga Desa Nglutung Kecamatan Sendang Tulungagung. Pria 49 tahun ini, dilaporkan oleh wanita berinisial SN yang merupakan mantan istrinya ke Polsek Karangrejo lantaran tak terima dengan perbuatan penganiayaan yang dilakukan pelaku.

Diketahui, pelaku telah menendang SN saat keduanya sama-sama mengendarai motor di Jalan Raya depan SMPN 1 Karangrejo. Perkara itu saat ini telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Baca Juga : 6 Napi di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Khusus Natal, 2 Diantaranya Langsung Bebas

Kapolsek Karangrejo AKP Sudariyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, Polsek Karangrejo telah menerima laporan dari korban (SN) pada Jum'at (24/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Dijelaskan, kronologi kejadian berawal pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 08.45 WIB. Saat itu korban bersama SR (30) sedang berboncengan mengendarai sepeda motor, saat melintas di jalan selatan lapangan Desa Karangrejo, SN mendahului WJ (mantan suami). 

Kemudian WJ mengejar SN dan sesampainya di jalan raya depan SMPN 1 Karangrejo, WJ yang mengendarai motor mendekat ke SN yang juga sedang mengendarai motor dari sebelah kiri.

"Saat mendekati korban, WJ (pelaku) dengan menggunakan kaki sebelah kanan menendang sepeda motor milik korban mengenai slebor depan yang mengakibatkan korban terjatuh. Dan setelah itu pelaku kabur ke arah utara," jelas Iptu Nenny, Minggu (26/12/2021).

Akibat dari kejadian itu, lanjut Nenny, SN mengalami luka pada lutut sebelah kanan dan bagian pipi sebelah kanan, sedangkan penumpang yang dibonceng mengalami luka memar dan nyeri di bagian kaki sebelah kanan dan tangan kanannya.

Baca Juga : Natal 2021, Lapas Kelas II B Tulungagung Berikan Remisi Kepada 6 Orang Warga Binaan

Atas laporan korban dan bukti visumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Karangrejo selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, hingga kini pelaku masih menjalani penahanan di Mapolsek Karangrejo. Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan," tutup Nenny.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni