Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6 Napi di Lapas Tulungagung Dapat Remisi Khusus Natal, 2 Diantaranya Langsung Bebas

Penulis : Anang Basso - Editor : Pipit Anggraeni

25 - Dec - 2021, 18:17

Placeholder
Tunggul Bawono Kalapas Tulungagung saat memberikan SK Remisi Khusus ke Napi / Foto : Dok Lapas II B / Tulungagung TIMES

JATIMTIMES - Pada perayaan Natal tahun 2021 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Kabupaten Tulungagung, memberikan remisi bagi warga binaannya. Menurut data yang ada, di Lapas II B Tulungagung ada 16 Napi beragama kristen, 6 diantaranya dipastikan mendapatkan remisi Natal pada tahun ini. 

Remisi khusus itu menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tulungagung, Tunggul Bawono diberikan pada 6 Napi Kristiani, 2 diantaranya dinyatakan dapat menghirup udara bebas karena sekaligus mendapatkan asimilasi.

Baca Juga : Suguhkan Panorama Eksotis, Cara Warganet Meriahkan Lomba TikTok HUT ke-1261 Kabupaten Malang

"Pemberian remisi ini berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM, diantaranya adalah Napi yang diusulkan yakni mereka yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani hukuman masa pidana lebih dari enam bulan lamanya," kata Tunggul, Sabtu (25/12/2021).

Selain syarat itu, para Napi yang dinyatakan dapat remisi dan asimilasi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dan mendapat predikat baik. 

Bagi yang mendapat remisi, tampak gembira karena selain merupakan keringanan masa hukuman juga berkah di hari besar umat kristiani ini. Sedangkan besaran remisi yang diberikan oleh pihak Lapas ke 6 orang itu ada yang 15 hari dan 1 bulan 15 hari. 

"Yang membedakan masa pidana yang sudah dijalani napi," ujarnya. 

Kalau remisi umum menurut orang nomor satu di Lapas ini, narapidana pada awal tahun diberi remisi selama 1 bulan dan untuk tahun kedua selama 2 bulan.

Sedangkan remisi khusus biasanya diberikan untuk keagamaan baik yang beragama kristiani atau beragama Islam dilaksanakan besaran di awal tahun pertama selama 15 hari, dan tahun kedua selama 1 bulan.

"Jika statusnya tahanan, pemberian remisi tidak berlaku," ungkapnya. 

Baca Juga : Menyeberangi Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang, Seorang Kakek Tewas Terlindas Kereta Api Logawa

Tahanan yang dimaksud adalah bagi tersangka yang belum inkrah atau belum mendapatkan putusan dari pengadilan negeri. Juga tidak akan mendapatkan remisi bagi yang sudah berstatus Napi namun masih melakukan upaya hukum lain, misalkan banding atau kasasi. 

Dengan remisi dan asimilasi Natal ini, Tunggul berharap agar Narapidana dapat lebih berguna dalam menjalani hidup di masyarakat.

Ditegaskan oleh Tunggul, selama menjalani hukuman, mereka sudah banyak mendapatkan arahan dan binaan dari pihak lapas. 

"Setelah ia bebas semoga bisa hidup lebih berguna bagi keluarga serta orang lain," jelasnya.

Karena sudah merasakan kehidupan terbatas berada di dalam Lapas, Tunggul juga mendoakan agar para Napi yang telah selesai menjalani masa hukuman agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat menyebabkan mereka kembali. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Pipit Anggraeni