JATIMTIMES - Aksi bejat dilakukan pria berinisial RR, warga Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung. Pria 25 tahun yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh serabutan ini diduga telah telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berumur 5 Tahun.
Korban merupakan calon anak tiri pelaku. Saat ini perkara atau kasus itu telah ditangani petugas UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca Juga : Terus Digencarkan, Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Kota Malang Capai 100,45 Persen
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku RR ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya pada Rabu (22/12/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut Iptu Nenny, kronologi kejadian berawal pada Sabtu (11/12/2021) lalu sekira pukul 08.00 WIB. Daat itu korban sedang dititipkan oleh ibunya di rumah budenya karena sang ibu bekerja di pabrik.
Saat dimandikan budenya itulah, korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Kemudian sama budenya diperiksa dan didapati di celana dalam korban ada bercak putih kekuningan.
"Saat ditanya oleh budenya, korban mengaku alat vitalnya dimasuki jari RR (pelaku). Bahkan juga akan mau dimasuki alat kelamin pelaku, namun tidak bisa masuk," kata Nenny, Jumat (24/12/2021).
Atas kejadian tersebut, bude korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung. Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Unit PPA bahwa modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena korban sering dititipkan ke rumah pelaku saat ibu korban bekerja di pabrik mi. "Sedangkan hubungan korban dengan pelaku sudah akrab karena pelaku adalah calon ayah tiri korban," imbuhnya.
Baca Juga : Perhitungan Suara Pemilihan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf Peroleh Suara Terbanyak
Kepada polisi, pelaku mengaku awalnya melihat korban saat bermain HP di kamar pelaku. Saat itu korban tidur dengan posisi terlentang dengan baju tersingkap sehingga timbul nafsu birahi pelaku untuk mencabuli korban.
Dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa pakaian korban dan celana dalam korban. "Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap Nenny.
Pelaku dijerat Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat(1) UURI No 23 Tahun 2002 sebagaimana di ubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.