Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tahun 2021, Barang Bukti Miras yang Dimusnahkan di Tulungagung Lebih Banyak dari Tahun Kemarin

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Dec - 2021, 18:17

Placeholder
Forkopimda Tulungagung memusnahkan barang bukti miras di Halaman Kantor Pemkab Tulungagung. Kamis, 23/12/2021. (Foto: Muhsin/TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 4.987 botol miras berbagai merk dimusnahkan oleh Forkopimda Tulungagung di Halaman Kantor Pemkab Tulungagung, Kamis (23/12/2021). Miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Didik Riyanto mengatakan, hari ini telah dilakukan pemusnahan miras sebanyak kurang lebih 4.987 botol berbagai jenis.

Baca Juga : Pastikan Perayaan Nataru di Gresik Aman dan Kondusif

Menurut Iptu Didik, miras yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dalam kurun waktu 1 tahun, dan masih ada sisa miras yang belum dilakukan pemusnahan karena masih dalam perkara proses yang artinya belum P21, sehingga BB masih disimpan pihak Kepolisian dan nantinya akan dikirim ke Kejaksaan.

"Perbandingan dari tahun kemarin setelah kita analisis lebih banyak tahun ini, kalau kemarin kurang lebih 3.500," kata Iptu Didik. Kamis (23/12/2021).

Didik menjelaskan, untuk barang bukti miras yang di riki beberapa waktu lalu, merupakan hasil ungkap selama 3 bulan terakhir, sehingga perkara itu masih jalan atau masih proses, belum P21 atau belum ada putusan, maka tidak layak dilakukan pemusnahan hari ini.

Untuk barang bukti miras yang dimusnahkan, lanjut Didik, yang kapasitas besar di peroleh oleh petugas dari supliyer atau distributor dari luar kota yang melakukan peredaran di wilayah Tulungagung. Suplayer atau distributor itu berasal dari Malang, Blitar, dan Kediri.

"Memang progres kita itu lebih melakukan suatu pencegahan, bagaimana caranya para pengedar dari luar kota tidak bisa masuk ke Tulungagung. Kebanyakan miras yang dari luar kota itu arak bali," ungkapnya.

Didik mengaku, tidak tahu secara persis motivasi dari para pelaku pengedar masuk ke Tulungagung. Namun berdasarkan analisisnya, para pelaku pengedar itu berlomba-lomba bersaing untuk mencari pasar dalam artian pasar untuk mengembangkan barang haram tersebut.

Untuk wilayah rawan miras, sebut Didik, pertama adalah Kecamatan Kota, Kecamatan Ngunut dan Kecamatan Bandung. Sedangkan dampak miras, menurutnya sangat rawan sekali, karena wilayah Tulungagung banyak organisasi terutama pencak silat.

Baca Juga : Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021, Bupati Tulungagung Sampaikan Instruksi Kapolri

"Kalau peredaran miras tidak kita hambat, tidak kita antisipasi, dia (miras) sebagai pemicu suatu konflik misalnya penganiayaan, 170, 351. Itu pemicunya kebanyakann miras," tuturnya.

Atas dasar itu, Sebagai Kasat resnarkoba, pihaknya bersama jajaran getol sekali untuk memerangi peredaran miras yang ada di wilayah Tulungagung. Dan hasilnya dalam kurun waktu setahun berhasil mengamankan hingga ratusan pelaku.

Didik juga mempersilahkan, jika masyarakat mendengar informasi bahwa perkara miras diterapkan tindak pidana ringan (tipiring). Tapi dirinya menegaskan, untuk memberikan efek jera serta betul-betul menghentikan peredaran miras dirinya selalu memberlakukan beberapa pasal untuk menjerat pelaku pengedar miras.

"Bagi kami, mengingat supaya betul-betul reda dan betul-betul dia (pelaku) itu jera, saya menerapkan para pelaku pengedar miras yaitu UU pangan, UU perlindungan konsumen, dan saya kaitkan juga dengan Perda Kabupaten Tulungagung. Jadi ketika dia merasakan hasil putusan sidang dia bisa jera," tutup Didik.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni