JATIMTIMES – Kegaduhan Politik di Kabupaten Jember seperti tidak ada habisnya, meski pilkada 2020 sudah berlalu hampir 1 tahun, namun kegaduhan kembali muncul setelah pada Rabu (22/12/2021) beredar surat berlogo Bawaslu Jatim dengan nomor surat 0426/K.JI/HM.00/XII/2021 yang ditujukan kepada pasangan Calon Bupati Hj. Faida MMR dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) beredar dan viral.
Bahkan beredarnya surat yang menyebutkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelanggaran pemilu secara TSM dalam Pilkada 2020 lalu langsung ditanggapi oleh Bawaslu Jatim melalui Elly Anggraeni selaku Divisi Humas Bawaslu, jika surat yang beredar tersebut adalah hoax alias tidak benar.
Baca Juga : Launching Gen 170, Partai Gelora Jatim Incar Bumil
Menurut perempuan yang pernah menjadi wartawan ini mengatakan, bahwa surat tersebut hoax dikarenakan adanya beberapa kejanggalan di antaranya tanda tangan dan stempel lembaga dalam surat tersebut yang sengaja diburamkan.
Tidak hanya itu, penomoran surat dari awal tahun sampai penghujung 2021 tidak ada surat melebihi nomor 400. Selain itu kode klasifikasi dalam surat yang dicatut menggunakan HM juga tidak sesuai dengan isi dalam surat.
"Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut. Bahkan kami tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat dimaksud. Jadi surat yang beredar tersebut adalah hoax," ujar Elly dalam siaran persnya saat itu.
Namun, pernyataan anggota Bawaslu Jatim seolah-olah ‘terbantahkan’ dengan munculnya foto Paslon Faida-Vian dalam sebuah pertemuan dengan berlatar belakang sebuah ruangan hotel lengkap dengan layar lebar yang ada tulisan “Sosialisasi Hasil Pilkada Serentak Kab Jember 2020, Surabaya 22 Desember 2021”.
Sedangkan dalam surat undangan yang bererdar dinyatakan hoax, tertulis kegiatan acara tersebut digelar di Ruang Flamboyan 1 Fave Hotel, Jl. Jenggolo Nomor 15 Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 22 Desember 2021.
Dimana agenda dalam undangan tersebut adalah Sosialisasi dan tindak lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang Pelanggaran TSM salah satu Paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020.
Saat media Jatim TIMES mencoba konfirmasi kembali ke Elly Anggraeni selaku divisi Humas Bawaslu Jatim terkait foto tersebut, sampai berita ini ditulis belum ada tanggapan, publik pun dibuat bingung dengan kedua info yang beredar dimana keduanya saling bertolak belakang.
Tidak hanya itu, dasar pertemuan sosialisasi yang digunakan adalah putusan Mahkamah Agung (MA) juga sempat diragukan beberapa pihak, dimana sengketa Pilkada biasanya diputus oleh Mahkamah Konstitusi, tapi dalam surat yang viral dasar pertemuan adalah putusan MA. “Kok aneh? Putusan pilkada dikeluarkan oleh MA dan bukan MK, sepertinya surat ini adalah hoax,” ujar Netizen.
Baca Juga : Banyuwangi Putra Lolos Babak 16 Besar Piala Soeratin U 17 Regional Jatim
Namun salah satu sumber yang enggan disebut namanya yang juga praktisi hukum, mengatakan, bahwa dalam politik hal yang tidak mungkin bisa mungkin dan hal yang mungkin bisa tidak mungkin. Sehingga adanya putusan dari MA soal Pilkada Kabupaten Jember bukan hal yang aneh.
“Dalam sengketa Pilkada, itu ada beberapa proses, jika persoalan itu terkait sengketa proses pencalonan itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), ingat pengadilan tinggi bukan pengadilan tata usaha negara tingkat pertama ya, sedangkan terkait sengketa hasil kewenangannya di MK (Mahkamah Konstitusi), namun sengketa administrasi TSM pelanggaran pidana dan lain-lainnya menjadi kewenangan Bawaslu baik tingkat Kabupaten sampai pusat, sedangkan menyangkut etika penyelenggara pemilu menjadi kewenangan DKPP,” (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujar sumber tersebut.
Sumber tersebut juga menjelaskan, dari hasil putusan di DKPP tidak bisa diajukan banding, tapi jika keberatan terhadap putusan Bawaslu, maka bisa mengajukan kasasi ke MA dan bukan banding ke Pengadilan Tinggi.
“Jadi jika teradu atau para pihak yang tidak puas dengan keputusan Bawaslu, bisa mengajukan kasasi ke MA, bukan lagi banding di Pengadilan tinggi tapi langsung kasasi, nah kemungkinan surat dari Bawaslu itu adalah hasil dari Kasasi yang diajukan teradu ke MA,” ujar pria yang beberapa kali menangani perkara sengketa pilkada.
Namun sejauh ini, dimana yang benar, apakah yang disampaikan oleh Bawaslu Jatim, dimana surat tersebut adalah hoax, atau foto dimana kedua Paslon yakni Faida – Vian dengan diapit 2 orang berada di sebuah hotel dengan di sampingnya terdapat layar bertuliskan “Sosialisasi Hasil Pilkada Serentak Kab Jember 2020, Surabaya 22 Desember 2021”.
Masyarakat menunggu kebenaran dari kedua info tersebut. (*)