JATIMTIMES - Sugi Bawa Tri Laksana (34), seorang sales di salah satu dealer motor di Kabupaten Lamongan diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/12/2021).
Penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka akan pulang kampung dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Gogaguman, Kota Mubagu, Sulauwesi Utara, dikarenakan mertuannya yang tinggal di Kabupaten Bojonegoro sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga : Ketua DPD PAN Lamongan Optimis E-Saksi Mampu Tekan Kecurangan Pemilu
Tersangka tercatat menjadi warga Dusun Mojodalem, Desa Takeranklating, Kecamatan Tikung Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan menawarkan pembelian unit sepeda motor berbagai tipe , melalui brosur dan perantara.
Apabila ada konsumen yang berminat melakukan pembelian sepeda motor, tersangka akan menawarkan pembelian unit lebih murah dari dealer lain dan prosesnya cepat dilakukan pengiriman.
"Setelah deal, tersangka meminta uang muka kepada korban berkisar antara Rp 10 juta - 15 juta untuk pembelian secara kredit. Sedangkan untuk pembelian tunai sebesar Rp 20 juta - 30 juta per unit tergantung jenis kendaraan," ungkap Alumnus Akademi Kepolisian 2001 itu saat konferensi pers di ruang tunggu Sat Reskrim Polres Lamongan, Selasa (21/12/2021).
Untuk meyakinkan pembeli diberi kuitansi biasa, bukan resmi milik dealer yang dicetak secara mandiri. Kepada pembeli tersangka menjanjikan unit akan segera dikirim.
"Setelah konsumen melakukan pembayaran ternyata unit tidak pernah dikirim dan hanya dijanjikan saja. Ternyata uang pembayaran konsumen tidak dilakukan penyetoran ke pihak dealer dan uang konsumen tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," tegas Miko didampingi Kasatreskrim, AKP Yoan Septi Hendri dan Kasubbag Humas Iptu Jinanto.
Baca Juga : Unikama Kembangkan Home Industry Biting Bambu Lewat Pola Kemitraan
Karena tidak kunjung menerima motor yang dipesan, akhirnya para pembeli bertanya ke pihak dealer dan ternyata uang muka pembelian tidak disetorkan tersangka ke pihak dealer. Sehingga para pembeli atau korban melaporkan ke Polres Lamongan.
"Selama periode Juli - Oktober 2021 konsumen yang melakukan pembelian melalui pelaku sebanyak 40 orang, 3 orang di antaranya telah melapor dan 37 belum membuat laporan dan ternyata tersangka melarikan diri," jelas Miko.
Akibat kejadian itu, ujar Miko, kerugian yang dialami 40 konsumen atau pembeli diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Petugas menyita barang bukti berupa 33 bendel kuitansi palsu, 33 lembar foto kopi kartu keluarga dan KTP konsumen, serta 3 buah stempel. "Tersangka terbukti melakukan kejahatan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.