free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Disidak DPRD dan Pemkot Batu, Perumahan di Desa Giripurno Terancam Dicabut Izinnya

Penulis : Irsya Richa - Editor : Dede Nana

21 - Dec - 2021, 02:51

Placeholder
DPRD Kota Batu bersama OPD saat sidak di sebuah perumahan yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Batu, Senin (20/12/2021). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Untuk kedua kalinya DPRD Kota Batu bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Batu menginjakkan kakinya di sebuah perumahan yang berlokasi di Dusun Sawahan, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu Batu, Senin (20/12/2021). Kedatangan mereka lagi-lagi untuk inspeksi mendadak (sidak).

Diketahui perumahan tersebut diduga membangun pembuangan kotoran yang mencemari sumber mata air. Padahal pada sidak pertama DPRD Kota Batu bersama Pemkot Batu telah memasang police line. Artinya, kegiatan pembangunan perumahan dihentikan. Sayangnya pengembang tidak mengindahkan hal tersebut.

Baca Juga : Kades di Tulungagung Didemo Warganya Setelah Digrebek Istri di Hotel

“Pengembang malah tetap melakukan aktivitas pembangunan,” ungkap Wakil ketua Komisi A DPRD Kota Batu, Jatmiko.

Padahal DPRD Kota Batu bersama Pemkot Batu telah memberikan saran agar pengembang melakukan pembangunan plengsengan sungai. Fungsinya dengan membangun plengsengan tidak longsor yang nantinya dapat merugikan masyarakat serta pemilik perumahan.

Sayangnya pihak pengembang malah mencabut police line yang telah terpasang sebelumnya. Kemudian tidak membangun plengsengan. “Kini justru terjadi longsor, kan membahayakan pembeli dan masyarakat sekitar. Maunya apa pengembang seperti itu,” tambah Jatmiko.

Dari hasil sidak pihaknya memastikan, bahwa temuan itu jelas merupakan pelanggaran terhadap tata ruang kota dan lingkungan Pemerintah Kota Batu. “Berdasarkan hasil sidak tentu saja ini melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Batu,” tambah Jatmiko.

Menurutnya jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat lebih baiknya mencabut izin. Lalu bisa juga dikenakan sanksi berupa administratif hingga teguran. Sayangnya saat pengembang perumahan berinisial BG, saat dihubungi Kepala Desa Giripurno Suntoro melalui sambungan seluler tidak merespon. Hingga Suntoro melakukan pemanggilan untuk memberikan klarifikasi tentang perizinan, tapi BG tidak datang.

“Terus bagaimana langkah kami kalau sudah begini,” ujar Suntoro. 

Baca Juga : Faktor Ini Jadi Kendala Anak Usia 6-11 Tahun Gagal Divaksin Covid-19 di Kota Batu

Suntoro menambahkan, yang ditakutkan dengan adanya pembangunan perumahan tersebut dapat mengancam keberadaan sumber mata air yang ada di bawah perumahan. Sebab warga masyarakat Desa Giripurno memanfaatkan sumber mata air tersebut untuk konsumsi kebutuhan sehari-hari.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Dede Nana