JATIMTIMES - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) minta pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 tahun 2021. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Askab dalam unjuk rasa damai di depan kantor Pemkab dan DPRD Banyuwangi, Senin (20/22/2021).
Perpres yang mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut Kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021, dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat desa.
Baca Juga : Sasar Anak Usia 6-11 Tahun yang Tak Bersekolah, Pemkot Malang Optimalkan Vaksinasi Melalui Wilayah
Menurut Ketua Askab Banyuwangi Anton Sujarwo, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.
"Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian Perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan," ujar Anton di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi
Unjuk rasa kepala desa dan perangkat desa ke Pemkab dan DPRD Banyuwangi untuk meminta dukungan sepenuhnya revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
"Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk mendukung sepenuhnya revisi Perpres 104/2021, khususnya pasal 5 ayat 4, karena tidak sesuai dengan kedaulatan desa," jelas Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi itu.
Selain itu Anton Sujarwo, mengharapkan anggota DPRD Banyuwangi meminta bupati mengeluarkan perbup bantuan keuangan desa seperti yang dilakukan di kabupaten yang lain.
Sementara Patemo dan Priyo Santoso, Anggota Komisi I DPRD Banyuwangi yang menerima perwakilan peserta demo Kades mengungkapkan pihaknya menerima aspirasi para Kades dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat.
Baca Juga : Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Sederet Prestasi Akademik dan Non Akademik SMPN 2 Sumbergempol
“Rujukan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 yang baru diterima menjadi cambuk bagi semua pihak untuk lebih memikirkan masyarakat yang ada di bawah. Sehingga tidak ada yang mustahil bagi kita untuk mendorong dan memperjuangkan apa yang menjadi keinginan bersama,” jelas Patemo.
Politisi asal Kecamatan Bangorejo itu menuturkan komisi I akan secepatnya melaporkan hasil pertemuan dengan Askab Banyuwangi di ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi. Kemudian akan meneruskan kepada pemerintah provinsi Jawa Timur dan pusat.
Dalam aksi demo di gedung dewan, salah seorang Kades wanita menyerahkan bunga kepada Patemo, anggota dewan yang menemui peserta aksi. Bunga tersebut sebagai bentuk dukungan para kades dalam menyukseskan program pembangunan pemerintah.