JATIMTIMES-Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri Rapat Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) Kawasan Hutan Regional Jawa, Bali dan Lampung pada Rabu, 15 Desember 2021 di Hotel Westin Jakarta.
Dalam kesempatan ini Mak Rini menegaskan dirinya selaku Kepala Daerah Kabupaten Blitar menegaskan komitmen mewujudkan pemerataan sosial ekonomi masyarakat melalui Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga : Berangkatkan Peserta Porseni IGTKI PGRI, Ini Pesan Bupati Blitar untuk Tenaga Pendidik
“Program reforma agraria dan implementasi UUCK Kawasan Hutan dari Pemerintah Pusat harus kita dukung. Dampaknya akan sangat bagus untuk pemerataan ekonomi,” kata Mak Rini.
Komitmen mendukung penuh program ini ditunjukkan oleh Mak Rini dengan memberikan instruksi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar. Menurutnya program-program Reforma Agraria dan implementasi UUCK dari pusat harus dijalankan secara optimal di Kabupaten Blitar.
"Implementasi UUCK ini strategis untuk pemerataan ekonomi. Apalagi mengingat wilayah kita akan menerima dampak langsung dari program ini. Kita akan mendukung penuh sesuai kapasitas kita berdasarkan regulasi yang berlaku,” imbuh bupati perempuan pertama di Kabupaten Blitar.
Sementara itu dalam sambutannya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menuturkan bahwa Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi. Kali ini melalui Implementasi UUCK Kawasan Hutan dan reforma agrarian.
Baca Juga : Wabup Rahmat Santoso Dorong Pengelolaan Arsip di Kabupaten Blitar Lebih Tertib
"Program ini sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo dan RPJMN 2020-2024. Kita harapkan dapat mewujudkan percepatan kesepahaman untuk mendukung agar program ini dapat berjalan optimal dan lancar,” pungkasnya. (Adv/Kmf)