free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Berniat Gerebek Tempat Kos, Satreskrim Polres Tulungagung Justru Berhasil Mengamankan Pelaku Tipu Gelap

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Dec - 2021, 02:25

Placeholder
Pelaku FK saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pucuk dicinta ulam pun tiba, peribahasa yang tepat atas apa yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Pasalnya, saat petugas dari Polres Tulungagung melakukan penggerebegan di salah satu kamar kos di wilayah Kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang diduga digunakan menjadi tempat asusila, petugas justru berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Diketahui, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu adalah seorang pria berinisial FK (26) asal Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. 

Baca Juga : Libur Nataru, Polres Blitar Kota Amankan Lokasi yang Diberlakukan Penutupan

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penetapan tersangka terhadap FK (26) berawal saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan interogasi terhadap pasangan muda mudi saat Petugas dari Polres Tulungagung melakukan penggerebegan di salah satu kamar kos di wilayah Keluarga Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung yang diduga akan melakukan asusila, pada Sabtu (11/12/2021).

Saat dilakukan interograsi, lanjut Iptu Nenny, di dalam saku pemuda berinisial FK tersebut, ditemukan 2 HP. Setelah dilakukan  pengecekan oleh tim penyidik, diketahui bahwa, pemuda  FK (26 tahun) tersebut, merupakan pelaku penipuan dan penggelapan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Tulungagung.

"Dari hasil interograsi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 2 kali dengan TKP yang berbeda. Dari aksi pertama, pelaku berhasil mendapatkan HP Oppo A54 dan yang kedua mendapatkan HP Oppo Reno 5F," kata Iptu Nenny. Selasa (14/12/2021).

Menurut Nenny, modus yang digunakan oleh pelaku sama, yakni pelaku mencari sasaran seseorang yang menjual HPnya melalui media sosial facebook (fb). Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung menghubungi calon korbannya.

Setelah proses negoisasi, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu (COD). Setelah mengecek HP korban, pelaku beralibi bahwa yang akan membeli HP yakni ibu atau bibinya. Sehingga, pelaku akan menunjukkan HP tersebut kepada ibu atau bibinya.

Baca Juga : Diversi Kasus Anak Korban Pengeroyokan di Tingkat Pengadilan Gagal, Lanjut Persidangan

"Setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali. Sehingga, 2 korban yang menjadi korban penipuan, langsung melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke Polres Tulungagung," ungkapnya. 

Kejadian penipuan dan penggelapan tersebut, terjadi di 2 lokasi yakni pada Rabu (01/12/2021) di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sekira pukul 13.00 WIB dan pada Selasa (07/12/2021) sekira pukul 13.00 WIB di Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 372  dan atau 378 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni