JATIMTIMES - Proses diversi terhadap kasus pengeroyokan yang menimpa Mawar (bukan nama sebenarnya) di tingkat pengadilan telah gagal dilakukan. Pasalnya, ibu dari korban tetap meminta agar proses hukum terhadap kelima tersangka anak tersebut tetap berlanjut.
"Tadi hakim sudah menanyakan kepada kedua belah pihak, yang menjadi titik berat di sini adalah ibu korban tetap tidak mau melakukan upaya diversi. Ibu korban tetap mengajukan upaya hukum agar mendapatkan keadilan," ungkap kuasa hukum korban sekaligus Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya Leo A Permana, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga : Avengers hingga Badut Hibur Anak Kecil Korban Erupsi Semeru
Dalam proses diversi terkait kasus pengeroyokan yang menimpa Mawar dan videonya viral tersebut dipimpin oleh dua hakim dengan menghadirkan kedua belah pihak. Yakni lima pelaku pengeroyokan bersama keluarga dan penasehat hukum, serta pihak korban yang diwakili oleh ibu.
Selain itu hadir pula dalam proses berjalannya diversi yakni perwakilan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang dan Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial RI.
Leo menuturkan, korban tidak hadir secara langsung di dalam proses diversi ini dikarenakan masih dalam tahap pemulihan dengan metode trauma healing. Selain itu korban juga masih merasa takut jika bertemu banyak orang karena kondisi mentalnya masih belum 100 persen.
Proses diversi ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Yakni merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Di mana proses diversi sendiri menurut Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 terdapat lima poin tujuan. Yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak; menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan; mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.
"Diversi adalah amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jadi diversi ini memang harus dilalui, setiap tingkat pemeriksaan. Dari tingkat pemeriksaan penyidikan, penuntutan, maupun persidangan," jelas Leo.
Setelah proses diversi di tingkat pengadilan gagal, selanjutnya memasuki proses persidangan dengan pasal-pasal yang menjerat para pelaku.
"Hari ini agenda persidangan tindak pidana pasal 80, pasal 170 tentang penganiayaan dan kekerasan anak dan pasal 333 KUHP yang akan disidangkan pada hari ini juga pembacaan dakwaan dan akan menghadirkan lima pelaku anak dan dua saksi yakni ibu korban dan korban," ujar Leo.
Baca Juga : Rayakan Hari Ibu, Bunda Paud dan Himpaudi Tulungagung Gelar Kegiatan Ini
Namun, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk pelaksanaan persidangan dilakukan secara terpisah. Terlebih lagi kondisi korban yang masih belum memungkinkan jika harus bertemu langsung dengan para pelaku dan banyak orang.
"Karena kami khawatir dengan trauma healing yang masih berjalan jangan sampai karena proses persidangan ini membuat adik kita semua ini menjadi lebih kalut," terang Leo.
Pihaknya berharap, kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh dan kepada anak ini merupakan kasus terakhir di Kota Malang. Dengan proses hukum yang terus berjalan, pihaknya berharap agar dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Mawar menjadi korban pengeroyokan dan kekerasan seksual pada hari Kamis (18/11/2021) lalu. Terdapat delapan anak turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Kemudian setelah melalui proses pemeriksaan pihak kepolisian, ditetapkan lima anak sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Mawar. Di mana hal tersebut membuat Mawar trauma berat dan lima tersangka tersebut harus ditahan sementara di rumah tahanan anak Polresta Malang Kota selama 20 hari.
Kemudian sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak, keduabelah bertemu dalam proses diversi di tingkat penyidikan di Mapolresta Malang Kota pada hari Senin (6/12/2021). Namun proses diversi di tingkat penyidikan gagal, karena ibu korban meminta proses hukum terus berlanjut demi menuntut keadilan atas apa yang telah diperbuat oleh para pelaku kepada Mawar.