free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pertama Digelar, Penganugerahan Tax Award 2021 Kabupaten Tulungagung, Ini 9 Kategori dan Pemenangnya

Penulis : Muhamad Muhsin Sururi - Editor : Yunan Helmy

14 - Dec - 2021, 18:15

Placeholder
Penganugerahan Tax Award 2021 Kabupaten Tulungagung di salah satu hotel. Senin (13/12/2021) malam. (Foto: Supri for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES - Pertama di Kabupaten Tulungagung, pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada wajib pajak.

 Inovasi pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini diinisiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung dan dikemas dalam bentuk kegiatan Penganugerahan Tax Award 2021.

Baca Juga : Pemerintah Antisipasi Libur Nataru demi Cegah Terjadinya Kenaikan Kasus Covid-19

"Penganugerahan Tax Award 2021 baru pertama kali digelar, dengan 27 nominator dalam 9 kategori,” kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo usai acara penganugerahan Tax Award 2021 di salah satu hotel di Tulungagung. Senin (13/12/2021) malam.

Menurut Maryoto, penghargaan yang diberikan dalam kegiatan penganugerahan Tax Award 2021 adalah sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat menjalankan kewajibannya.

Selain itu, acara penghargaan itu merupakan sebuah upaya inovasi dari pemkab agar wajib pajak betul-betul semakin sadar dan taat dalam membayar pajak. Sebab,  pendapatan pajak juga membantu pembangunan di Tulungagung.

"Penghargaan award merupakan sebuah nilai tersendiri bagi setiap wajib pajak. Utamanya bagi yang bergerak dibidang makanan dan perhotelan," ucap Maryoto.

Pemberian penghargaan, lanjut Maryoto, dapat menjadi stimulan bagi yang lainnya untuk turut membayar pajak agar dapat membantu pembangunan di Kabupaten Tulungagung. Secara konkret, wajib pajak penerima award akan mendapat semacam penghargaan legalitas dari Pemkab Tulungagung.

Maryoto mengungkapkan, kerena penganugerahan Tax Award 2021 baru pertama kali dilakukan,  tahun depan penghargaan maupun reward akan lebih ditingkatkan lagi agar para wajib pajak di Tulungagung patuh dalam menjalankan kewajibannya.

"Kita menyadari saat ini pandemi covid-19 masih melanda, menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), ada ketentuan tempat wisata maupun hiburan belum diizinkan untuk dibuka, maka menunggu ketentuan selanjutnya," ungkapnya.

Untuk Kabupaten Tulungagung sendiri, status PPKM masih level 2. Untuk itu, bupati mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan prokes covid-19 yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sebagai kepala daerah, Maryoto juga berharap semua pihak bisa sadar dan tetap disiplin dalam menjalankan prokes, sehingga penyebaran covid-19 di Tulungagung bisa ditekan secara maksimal dan Tulungagung akan bebas dari terkonfirmasi covid-19.

Untuk diketahui, 9 kategori dan pemenang Plpenganugerahan Tax Award 2021 Kabupaten Tulungagung adalah sebagai berikut :

1. Wajib Pajak Hiburan dengan kontributor BumDes
Juara 3 : Tunjungbiru Bumdes
Juara 2 : Agro Kahayangan Bumdes Mulyosari
Juara 1 :  Nangkula Park Bumdes Kendalbulur

Baca Juga : Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk di Tulungagung, Begini Kronologinya

2. Wajib Pajak Rumah Kos dengan kategori sebagai penyumbang pajak hotel terbesar;
Juara 3 : Rumah kos mahendra
Juara 2 : Grand dan Duffel
Juara 1 : Arya guest house

3. Wajib Pajak Parkir dengan kategori sebagai penyumbang pajak parkir terbesar
Juara 3 : Pantai Gemah
Juara 2 : CV. Guyub Rukun Putra Sakti
Juara 1 : PT. Golden Talipodo Langgeng Sejahtera

4. Wajib Pajak Air Tanah dengan kategori sebagai penyumbang pajak air tanah terbesar;
Juara 3 : PT. Mitra Sukses Mandiri Makmur Sejahtera
Juara 2 : PT. Usaha Pangan Sejahtera
Juara 1 : Pabrik Kertas Setia Kawan

5. Wajib Pajak Hiburan dengan kategori sebagai penyumbang pajak hiburan terbesar;
Juara 3 : Wisata ori green.
Juara 2 : Game Fantasia
Juara 1 : PT. Matahari Graha Fantasi Time Zone

6. Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan kategori sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan terbesar. 
Juara 3 : Dito Renaldi Dwi Hartono
Juara 2 : PT imit indonesia
Juara 1 : PT. Bian Niaga Batuan

7. Wajib Pajak Restoran lokal dengan kategori tertib administrasi perpajakan;
Juara 3 : Republik Dendi caffe
Juara 2 : King resto
Juara 1 : Warung kampoeng AG one

8. Wajib Pajak Restoran berjaringan dengan kategori sebagai penyumbang pajak restoran terbesar; 
Juara 3 : Pesta Pora Abadi mie gacoan
Juara 2 : PT. Sari melati kencana/BSD
Juara 1 : PT. Fast Food Indonesia/KFC

9. Wajib Pajak Hotel dengan kategori sebagai penyumbang pajak hotel terbesar
Juara 3 : Jamboo kingdom hotel
Juara 2 : Narita Hotel
Juara 1 : Crown Victoria Hotel.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhamad Muhsin Sururi

Editor

Yunan Helmy