JATIMTIMES - Menyikapi banyaknya aduan terkait kesalahan pada sistem penilaian, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramono langsung menghentikan sementara proses ujian perangkat desa yang sedianya dilakukan 16 Desember mendatang.
Aduan yang masuk tersebut terkait dengan kesalahan sistem penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ketiga pada 9 Desember lalu di Basement SLG dan Convention Hall SLG.
Baca Juga : Bukan Arema FC, Risna Akui Telah Dihubungi Beberapa Tim Liga 1
“Menghentikan sementara pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan direncanakan pada 16 Desember 2021 yang terdiri dari 7 Kecamatan, 61 Desa, serta 114 lowongan jabatan perangkat desa,” ucap Bupati Kediri yang kerap disapa Mas Dhito, Senin (14/12/2021).
Pihaknya juga menegaskan bahwa dalam proses pengangkatan perangkat desa harus mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017, dan Perbup Kediri Nomor 48 Tahun 2021. Maka berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, pelaksanaan pengangkatan perangkat desa harus berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
“Hal tersebut sesuai dengan visi misi saya terkait reformasi birokrasi dan pelayanan publik,” tegasnya .
Selama pemberhentian sementara proses pengisian perangkat tersebut, Mas Dhito juga memerintahkan kepada Inspektorat untuk segera mengusut tuntas kesalahan pada sistem penilaian tersebut.
“Saya instruksikan Kepada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya Inspektorat untuk segera memeriksa dan mengusut tuntas adanya indikasi kuat pelanggaran penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kediri D Sampurno menjelaskan, pemberhentian sementara atas pelaksanaan seleksi perangkat pada 16 Desember mendatang ini karena adanya indikasi kecurangan di pelaksanaan tes 9 Desember lalu.
Baca Juga : Kota Tanpa Kumuh di Kabupaten Malang Terus Bergerak, Berikut Desa-Desa yang Disurvei
“Karena ada indikasi kecurangan untuk tanggal 9 lalu dan sekarang tahap verifikasi Inspektorat,” tuturnya.
Pihaknya juga menambahkan, pemberhentian sementara tersebut karena pihak ketiga dari pelaksana di tanggal 9 dan 16 merupakan universitas yang sama. “Tanggal 16 itu kebetulan panitia pihak ketiganya sama dengan yang tanggal 9 jadi ikut dihentikan sampai menunggu proses pemeriksaan,” terangnya.
Salah satu pelapor, berinisial DAS, mendukung penuh tindakan yang dilakukan oleh Mas Dhito tersebut. Ia berharap agar nantinya hal ini benar-benar diusut tuntas oleh tim fasilitasi dari Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Ya, saya mendukung penuh tindakan Mas Dhito ini. Semoga Mas Dhito dan jajarannya mampu mengusut tuntas kesalahan penilaian ini,” ujarnya.