JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota menangkap lima orang pengedar narkoba jens sabu. Dari ungkap kasus ini polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu senilai Rp 40 juta.
Kelima pengedar sabu yang diamankan itu masing-masing AW alias Mbolet (41) warga Desa Tawang Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, AW Alias Begok (22) warga Desa Besuki Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Kemudian ADP Alias Petruk (25) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, IW Alias PAINI (32) warga Desa Purworejo Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan NF alias Nasi (48) warga Desa Tlogo Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Wow...Astra Financial & Logistic Lampaui Target dan Sukses Transaksi Rp 205 Miliar di GIIAS Surabaya
“Dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan barang bukti 24,28 gram sabu senilai Rp 40 juta,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan dan pers rilis yang digelar Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Diantaranya tiga timbangan digital, lima buah HP berbagai merk, 3 alat hisap sabu dan 5 buah pipet kaca.
"Lima kasus ini diungkap mulai November sampai awal Desember. Jadi ada lima kasus yang berhasil diungkap. Dari lima kasus ada lima tersangka. Ungkap kasus ini berhasil menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba," imbuh Yudhi.
Baca Juga : Tinjau Vaksinasi Door to Door Bersama Kabinda Jatim, Wabup Blitar: Vaksin Aman dan Halal, Tidak Perlu Takut
Akibat perbuatanya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup. "Jadi minimal hukuman 5 tahun penjara maksimal seumur hidup dengan denda 10 Miliar. Yang kami amankan ini rata-rata adalah pengedar,” pungkas orang nomor satu di Polres Blitar Kota.