free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Tawarkan Proyek Rp 10 Miliar, Pria Ini Bawa Kabur Mobil Korban

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Dec - 2021, 01:47

Placeholder
Kanit Reskrim Polsek Manyar, Ipda Joko Suprianto (kiri) menunjukkan barang bukti dan mengapit tersangka Hafid (tengah) bersama seorang petugas, Rabu (8/12/2021). (Foto: Syaifuddin Anam/GresikTimes)

JATIMTIMES - Pelarian Mohamad Hafid akhirnya terhenti. Pria asal Kecamatan Bangilan, Tuban itu diringkus polisi usai membawa kabur mobil milik Agus Slamet Riyadi.

Pelaku berusia 32 tahun tersebut kini harus mendekam di dalam tahanan Polsek Manyar. Status Hafid pun naik menjadi tersangka.

Baca Juga : Polres Kediri Kota Kirim Tiga Truk Bantuan Korban Erupsi Semeru

Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Joko Suprianto mengatakan, korban datang dari Jakarta ke Gresik karena mendapat tawaran proyek sebesar Rp 10 miliar dari tersangka.

Tersangka mengajak korban bertemu di rumah Fauziah Lindawati di Jalan Mutiara PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar pada 24 November 2021 lalu.

Kepada korban, tersangka mengaku bahwa rumah tersebut adalah miliknya. Korban pun yakin, karena antara tersangka dengan Faiziah nampak begitu akrab. Padahal mereka juga baru kenal.

"Pemilik rumah sendiri juga tidak tahu kalau dirinya hanya diperalat saja untuk meyakinkan korban," kata Joko, Rabu (8/12/2021).

Setelah mereka bertemu di rumah itu, tersangka mulai melancarkan aksinya. Tersangka berpura-pura meminjam mobil korban untuk membeli obat di sebuah minimarket.

Tanpa menaruh curiga, korban memberikan kunci mobil beserta STNK kepada tersangka. Bukannya kembali, mobil Honda Jazz nopol B 1927 JVC itu malah dibawa kabur.

"Korban baru sadar kalau dirinya telah ditipu. Pemilik rumah juga demikian, ternyata kediamannya hanya dijadikan kedok untuk melancarkan aksi kejahatan," jelas perwira pangkat satu balok di pundak itu.

Baca Juga : Letkol Suhada Erwin Resmi Jabat Dandim Tuban

Akibat kejadian itu, korban lapor ke Mapolsek Manyar. Selasa (7/12/2021) malam polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka di Terminal Bunder Gresik.

Proses penangkapn dipimpin langsung oleh Ipda Joko Suprianto bersama sejumlah anggota. "Kami tangkap setelah turun dari bus, dan hendak melarikan diri," imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, handphone, dua buah baju dan uang tunai Rp 38 juta rupiah.

"Hingga kini barang bukti mobil masih dalam pencarian. Kami juga sedang mengembangkan kasus tersebut," pungkas mantan Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Gresik.

Diketahui, kasus penipuan ini merupakan kasus ke tiga yang berhasil diungkap oleh Kanit Polsek Manyar Ipda Joko Suprianto bersama anggotanya dalam kurun waktu dua pekan. Sebelumnya, adalah kasus narkoba, dan penganiayaan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni