free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Curi Bell Confeyor di Area Tambang, Dua Warga Tuban Diciduk Polisi

Penulis : Ahmad Istihar - Editor : Yunan Helmy

08 - Dec - 2021, 18:13

Placeholder
Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Adhi Makayasa memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tuban (8/12/2021). (Foto Ahmad Istihar/Jatim TIMES)

JATIMTIMES - Dua  warga Kecamatan Tambakboyo, Tuban,  berinisial SA (40) dan TA (61) diciduk unit Resmob Satreskrim Polres Tuban. Pasalnya, mereka melakukan aksi percobaan mencurian perkakas gulungan karet bekas atau bell confeyor milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di  area tambang di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo. 

Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 53 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan. Bersama dua tersangka, ikut diamankan barang bukti satu  gulung bell confeyor warna hitam seberat dua kuintal.

Baca Juga : 8 Besar Liga 3, Persewangi Banyuwangi Berhadapan dengan Putra Delta Sidoarjo

''Tersangka kami sangkakan pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara," ujar AKBP Darman kepada awak media dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021) 

Kedua tersangka berstatus pengangguran. Dalam menjalankan aksi, modus operandinya adalah menggulung karet bekas bell confeyor yang kemudian digelindingkan keluar area tambang PT SBI. Namun perbuatan kedua pelaku diketahui sekuriti perusahan. 

"Setelah barang keluar dari pagar perusahaan, perbuatan kedua pelaku dipergoki keamanan PT SBI. Keduanya langsung melarikan diri meninggalkan barang tersebut," ungkap kapolres.

Kemudian, kedua pelaku ditangkao dengan cara dijemput di rumahnya masing-masing untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum.  Atas kejadian tersebut,  pihak PT SBI melaporkan mengalami kerugian material senilai Rp 10 juta.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ahmad Istihar

Editor

Yunan Helmy