JATIMTIMES - Eks karyawan PT Pabrik Kertas Leces (persero) yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces terus berjuang menuntut hak normatif yang selama tujuh tahun terakhir belum dirasakan. Melalui surat bernomor 151/Pakar.leces/XII/2021, Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces memberikan pernyataan sikap ketegasan terhadap BUMN dan ditujukan langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam surat tersebut, dijelaskan perkembangan perjuangan membela hak-hak normatif yang selama tujuh tahun terakhir belum dirasakan. Memang beberapa tahap pembagian pesangon telah dilakukan. Meskipun begitu, hasilnya masih belum memenuhi harapan para karyawan. Sebab, pembagian terbanyak didominasi kreditor negara.
Baca Juga : Sengkarut Jadwal Muktamar, Ketum PBNU Gelar Rapat Gabungan, Rais Aam Gelar Konferensi Besar
Pembagian tahap 1 dan tahap 2 telah diterima walau dengan nilai yang sangat kecil. Yaitu penerimaan tahap 1 menerima Rp 900 juta dari Rp 15 miliar yang dibagikan. Dalam tahap 1 ini, PT PPA (Perusahaan Pengelola Aset) menerima paling banyak, yaitu Rp 9,5 miliar.
Selanjutnya dalam pembagian tahap 2, para karyawan hanya menerima sebesar Rp 200 juta dari Rp 5 miliar yang dibagikan. Dalam tahap 2 ini, Kementerian Keuangan menerima paling banyak, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar.
Dan pada 8 Oktober 2021, lelang mesin telah sukses terjual dengan nilai Rp 226 miliar. Sehingga peluang menerima pembagian tahap 3 bisa segera direalisasikan. Dalam pengumuman daftar pembagian kepada kreditor tanggal 3 Desember 2021, hak kreditor karyawan hanya mendapatkan sekitar Rp 78 miliar dari sekitar Rp 210 miliar yang menjadi hak terutang.
Jika mengacu pada komposisi pembagian tahap sebelumnya, yakni kreditor negara menguasai pembagian paling banyak, maka Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces menyampaikan kepada menteri BUMN sebagai berikut :
1. Kami eks karyawan PT Kertas Leces sebagai kreditor pekerja tidak melakukan gugatan keberatan kepada tim kurator karena nilainya sangat kecil, sehingga jika kami memperoleh nilai maksimal dalam pembagian tahap 1 dan 2, maka nilai tersebut belum bisa melunasi keseluruhan hak tagih karyawan.
2. Namun demikian dalam pembagian tahap 3 dari hasil penjualan mesin dalam lelang yang diselenggarakan pada tanggal 8 Oktober 2021, kami perlu untuk menuntut hak- hak kami yang sesungguhnya dalam konteks putusan MK Nomor 67 menjadi kreditor yang pertama dan yang utama untuk dibayar lebih dulu, bahkan terhadap hak kreditor negara.
3. Dalam konteks kepailitan PT Kertas Leces, hak karyawan yang terdiri dari upah terutang dan pesangon terhutang senilai 210 M adalah hak yang menempati urutan pertama dan utama yang harus dibayarkan sebelum kreditor lainnya. Dengan kata lain dalam pembagian tahap 3 senilai 226 M dibagikan terlebih dahulu semaksimal mungkin kepada kreditor karyawan (100 persen total hak tagih dan sisa baru diberikan kepada kreditor lainnya).
Kemudian lebih lanjut dijelaskan dalam surat, terkait hak kreditor negara, yaitu PT PPA dan PT Waskita yang mempunyai hak pembagian dalam tahap 3 perlu dipertimbangkan sebagai berikut:
Baca Juga : DPRD Gresik Gelar Paripurna, Sahkan 4 Ranperda
1. PT PPA dan PT Waskita yang menjadi kreditor sparatis adalah kreditor negara yang tentunya tidak keberatan jika demi kepentingan/rakyat, mengalah dulu untuk tidak menuntut pembagian dalam tahap 3. Kebijakan mengalah tidak akan merugikan Negara karena tidak berkurang namun hanya tertunda dan akan terbayar saat aset tanah laku terjual.
2. Dari sisi kemanusiaan, PT PPA dan PT Waskita tidak akan memengaruhi performance perusahaan, namun jika dalam pembagian tahap 3, karyawan tidak menerima maksimal, maka ribuan karyawan akan terancam kehidupan masa depannya dikarenakan kesulitan finansialnya.
Terkait dengan hal tersebut, Paguyuban Karyawan PT Kertas Leces meminta menteri BUMN untuk dapat memahami perasaan dan kesulitan karyawan serta memenuhi aspirasi karyawan selama ini. Diharapkan agar menteri BUMN meminta kepada PT PPA dan PT Waskita untuk menyepakati pembagian dalam tahap 3 ini komposisi hak kreditor karyawan untuk dilunasi terlebih dahulu.
Intan Fauzi, snggota Komisi VI DPR RI, turut menyampaikan aspirasi para eks karyawan PT Kertas Leces saat rapat kerja dengan menteri BUMN, Kamis (2/12/2021). Intan menjelaskan, tujuh tahun para karyawan berjuang untuk mendapatkan haknya.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada Kementerian BUMN untuk memperhatikan para karyawan yang telah lama berjuang. Dari persentase 100 persen (pembagian) kemudian turun dan saat ini komposisinya mungkin di bawah 50 persen.
"Mohon diperhatikan ribuan karyawan yang sudah berjuang materi moril. Mohon dibantu oleh bapak ibunya sendiri, yakni Kementrian BUMN, untuk mereka mendapatkan haknya yang proporsional," pungkasnya.