JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna pengesahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Senin (6/12/2021).
Keempat Ranperda itu diantaranya, Ranperda tentang perubahan PT Gresik Migas menjadi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Gresik Migas.
Baca Juga : Percepatan Pemulihan Pariwisata, Pemkot Batu Kolaborasi dengan Taman Wisata Candi Prambanan
Kemudian, Ranperda Pembentukan Desa Wisata, Ranperda Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta Serta Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik.
Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan, empat Ranperda itu setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur. Sehingga, Ranperda ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Maka empat Ranperda disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Nurhamim saat memimpin sidang paripurna.
Selain pengesahan empat Ranperda, wakil rakyat juga mengusulkan empat Ranperda inisiatif yang akan dibahas pada 2022 nanti. Diantaranya, Ranperda perubahan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kemudian, Ranperda Penyelenggaraan Smart City, Ranperda Pengelolaan Perpustakaan dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Baca Juga : Alfamart Beri Pelatihan dan Bantuan Gerobak Pada UKM Kabupaten Rembang
“Semua usulan ranperda maka usulan tersebut disahkan sebagai program pembahasan oleh DPRD bersama eksekutif,” imbuh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah hadir secara daring. Pihaknya berharap, keempat Ranperda berdampak baik kepada masyarakat Kabupaten Gresik. Salah satunya dalam meningkatkan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.
“Pemerintah Kabupaten Gresik akan menindaklanjuti dengan melaksanakan amanat keempat ranperda dengan program-program yang terukur dan berdampak baik kepada masyarakat,” pungkas wakil bupati perempuan pertama di Gresik. (ADV)