JATIMTIMES - Universitas Negeri Malang (UM), kini resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Perubahan dari status Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Hukum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH ini terhitung sejak 25 November dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 115 tahun 2021 tentang PTN-BH UM.
Meskipun begitu, dengan kemandirian ekonomi sebagai kampus PTN-BH, kampus tersebut menyatakan jika Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga : Dukung Pemulihan Ekonomi di Tuban, ExxonMobil berikan Perhatian pada Pelaku Usaha Mikro Lewat Ibu Inspirasi
"UKT di UM tidak dinaikkan. Terobosan akan kami lakukan dengan mengembangkan badan usaha," jelas Rektor UM Prof Dr Rofi'uddin MPd, Senin (6/12/2021).
Untuk itu, lebih lanjut dijelaskannya, berkaitan dengan income, kampus akan mengenerate melalui badan usaha CV atau PT untuk mewujudkan kemandirian ekonomi kampus dengan arah seperti halnya membuat holding company. Akan tetapi, untuk realisasinya masih menunggu beberapa waktu ke depan.
"Kita sudah merancang di jalan veteran nanti bersebelahan dengan Sasana Krida. Akan kita bangun dari situ. Itu tempat ya untuk urusan bisnis, urusan diklat, berbagai hal-hal di sana. Itu salah satu income generating kita," tuturnya.
Untuk menjalankan badan usaha, tentunya tak serta merta. Pengelolaan badan usaha akan dikelola secara profesional. Sehingga, dalam kaitan penataan SDM, akan diselesaikan sesegera mungkin.
"Nanti bulan Januari 2022, UM sudah menggunakan sistem pola badan hukum. Jadi ini waktunya memang pendek sekali kegiatannya yang harus diselesaikan saat ini," paparnya.
Baca Juga : Libur Nataru, Wali Kota Blitar Larang ASN Ambil Cuti
Sementara itu, Ketua Senat UM, Prof Dr Suko Wiyono menambahkan, status PTN-BH tidak akan membebani mahasiswa. Kembali lagi dijelaskan, jika UM akan membentuk sebuah badan usaha yang tentunya juga bekerjasama dengan pihak luar.
Dalam PP tentang PTN-BH, pasal 18 ayat 2 juga ditegaskan jika UM wajib untuk mencari dan menjaring mahasiswa yang mempunyai potensi akademik tinggi, akan tetapi mereka masuk dalam kategori kurang mampu dari daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan dan terluar).
"Paling sedikit 20 persen untuk mahasiswa baru. Ini menunjukkan bahwa UM tidak akan membebankan mahasiswa," ungkapnya.