free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kejari Kota Madiun Tetapkan SK Sebagai Tersangka Tipikor PDAM

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Dede Nana

06 - Dec - 2021, 21:33

Placeholder
Tersangka SK saat akan dibawa ke Rutan Madiun yang dikawal Kasi Pidsus Toni Wibisono (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun akhirnya menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran dalam pembayaran tenaga harian lepas di Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun. 

Kejari Kota Madiun menetapkan SK selaku Kabag Tranmisi dan Distribusi PDAM periode 2015 hingga 2021 sebagai tersangka. Penetapan SK sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik Kejari Kota Madiun.

Baca Juga : Korban Hilang Erupsi Gunung Semeru Terus Dicari, Kemenkes Beber Puluhan Ribu Warga Terdampak

Penetapan SK sebagai tersangka disampaikan langsung Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi melalui Konferensi pers yang didampingi Kasi Pidsus Toni Wibisono serta Kasi Intel Akhmad Heru Prasetyo, Senin (6/12/2021).

"Dari pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti akhirnya tim penyidik pada hari ini Senin tanggal 6 Desember 2021 menetapkan tersangka  SK selaku Kabag (Kepala Bagian) Tranmisi dan Distribusi PDAM periode 2015 hingga 2021," tutur Bambang. 

Menurut Bambang, tersangka SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi telah melakukan penyalahgunaan  anggaran untuk pembayaran tenaga harian lepas pada bagian transmisi dan distribusi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau Daerah pada PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun kurang lebih sebesar Rp 263 juta sejak 2017 hingga 2021. 

Setelah ditetapkan tersangka masih menurut Bambang, tersangka SK kemudian digelandang ke rumah tahanannegara (Rutan) Madiun untuk menjalani masa tahanan19 hari ke-depan. 

Baca Juga : Kurang dari 24 Jam, Pembobol Gudang Paket J&T Dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota

"Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Madiun untuk waktu selama 19 hari terhitung sejak hari ini, Denin 6 Desember 2021 hingga 25 Desember 2021," tambah Bambang. 

Akibat perbuatannya, tersangka SK disangkakan pasal pemberantasan tindak pidana Korupsi. Yaitu Pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 12 e  UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Dede Nana