JATIMTIMES - Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Gudang J&T yang ada di Jalan Solo KM 123 Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun berhasil dibekuk Polres Madiun Kota (3/12/2021).
Tersangka berinisial ANH (35) berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota kurang dari 24 Jam di dalam rumahnya yang juga beralamat di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 33 unit Hanphone berbagai merek, satu buah kardus, kaos serta celana yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.
"Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pelaku ANH (35) atas kejadian pencurian disertai pemberatan," beber Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat Release Pers (6/12/2021) didampingi Kasatreskrim AKP Tatar Darmawan, dan Kasi Humas Iptu Supriayanto.
Menurut Dewa, panggilan akrab Kapolres Madiun, tersangka ANH merupakan orang yang sering berkunjung di gudang J&T. Rupanya, saat berkunjung tersangka juga sambil mengamati aktivitas karyawan di dalam gudang.
"Atas inisiatifnya sendiri pelaku mendatangi malam hari di mana karyawan sudah pada pulang, akhirnya terduga pelaku membuka pagar gudang dengan didorong paksa. Setelah itu terduga membawa kardus yang berisi Hanphone sebanyak 33 unit yang akan dikirim ke Kabupaten Pacitan," tambah Dewa.
Atas kejadian tersebut, korban menderita kerugian sekitar Rp 150 juta rupiah. Perkara itu pun segera dilaporkan ke polisi. Dari laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV Jajaran Polres Madiun bersama Polsek Jiwan akhirnya berhasil membekuk pelaku ANH bersama barang bukti kurang dari 24 jam. Berutung, barang-barang bukti masih utuh.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan malam hari dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.