JATIMTIMES - Mahasiswi yang bunuh diri dengan menenggak minuman beracun di atas makam ayahnya pada hari Kamis (2/12/2021) lalu, ternyata pernah mengalami pelecehan seksual di kampus. Mahasiswi berinisial NWR, 23, Program Studi (Prodi) Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB) angkatan 2016 ini mengalami pelecehan pada tahun 2017 lalu.
Tragedi pelecehan seksual yang dialami korban itu sebagaimana diungkapkan oleh Dekan FIB UB Agus Suman. Pelaku pelecehan seksual kakak tingkat korban yang berinisial RAW, mahasiswa prodi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB angkatan 2015.
Baca Juga : Bapenda Kabupaten Malang Akan Libatkan Kalangan Milenial untuk Optimalkan Perolehan Pajak
Kejadian pelecehan seksual tersebut dialami korban NWR yang saat itu menjadi panitia Pengenalan Kehidupan Kampus (PKK) Mahasiswa Baru (Maba) UB. "Kasus tersebut lalu dilaporkan korban ke kampus pada Januari 2020, tiga tahun setelah peristiwa pelecehan seksual itu," ungkap Agus saat konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat UB, Minggu (5/12/2021).
Setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung membentuk Komisi Etik FIB UB untuk menindaklanjuti laporan pelecehan seksual tersebut. "Setelah itu pihak kampus melakukan pemeriksaan terhadap RAW. Akhirnya RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW," ujar Agus.
Sanksi yang dijatuhkan kepada RAW berupa sanksi administratif yakni, skorsing akademik selama satu tahun. Kemudian pihak kampus juga melakukan pendampingan psikis dan konseling kepada NWR sesuai dengan peraturan yang berlaku di UB.
Lebih lanjut, di beberapa laman media sosial juga sempat tersiar informasi bahwa pihak dekanat FIB UB sempat memberikan surat agar NWR tidak meneruskan perkara pelecehan seksual ini ke tahap selanjutnya.
Namun, hal itu dibantah tegas oleh Agus selaku Dekan FIB UB. "Tidak pernah kita meminta untuk mereka membiarkan, tidak dilanjutkan, diselesaikan secara kekeluargaan, itu tidak benar," tegas Agus.
Lebih lanjut, terkait informasi yang beredar bahwa korban NWR sempat mengajukan cuti kuliah, hal itu dibenarkan oleh Wakil Dekan FIB UB Bidang Akademik Hamamah.
Baca Juga : Abu Vulkanik Terbawa Angin Kencang, Warga Berhamburan Panik
Hamamah mengatakan, NWR pernah mengajukan cuti kuliah satu kali di semester tiga pada tahun akademik 2017. "Yang bersangkutan pernah cuti 1 kali saja pada semester 3 tahun akademik 2017, bahkan sampai saat ini dia masih tercatat aktif kuliah di tahun 2021/2022," ujar Hamamah.
Selain itu, NWR pun dikenal sebagai mahasiswi yang sangat baik, banyak memiliki prestasi dan nilai-nilai di perkuliahannya pun sangat bagus. "NWR adalah mahasiswa yang baik, secara akademik prestasinya bagus, nilainya bagus dan pernah menulis buku," kata Hamamah.
Sementara itu, Staf Ahli Wakil Rektor 3 UB Bidang Kemahasiswaan Arif Zainuddin mengatakan, untuk mencegah terjadinya peristiwa pelecehan seksual di lingkungan kampus, Rektor UB Prof Nuhfil Hanani telah mengeluarkan Peraturan Rektor UB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pencegaham Kekerasan Seksual dan Perundungan di Lingkungan Kampus.
"Kami sudah memiliki Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULTKSP) di tiap fakultas, sehingga harapannya UB dapat menjadi tempat belajar-mengajar yang aman dan nyaman," pungkas Arif.