free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Beginilah Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Ulama Besar Yaman

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

04 - Dec - 2021, 17:54

Placeholder
Habib Ali Al-Jufri (Foto: NU Online)

JATIMTIMES - Tinggal menghitung hari umat Nasrani akan merayakan Hari Natal 2021. Agaknya ucapan “Merry Christmas” atau “Selamat Hari Natal” menjadi pertanda perayaan Hari Natal tersebut. 

Persiapan pun pasti sudah dilakukan oleh umat Nasrani untuk merayakan hari raya mereka. Sebagai warga Muslim, tentu kita ingin menjaga hubungan baik dengan masyarakat non-Muslim. 

Baca Juga : Menko Airlangga Apresiasi Peran TNI dan Polri yang Turut Aktif dalam Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Meski berbeda keyakinan, hendaknya kita tetap saling menghargai dan menghormati. Alasan itulah yang menjadi dasar kebanyakan umat Islam turut mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat Kristiani. 

Namun, sudahkan kalian mengerti bagaimana hukum melakukan hal tersebut?  Pandangan mainsrtream beberapa para ulama memang mengatakan tidak boleh karena dengan mengucapkan selamat kepada mereka, sama saja kita mengamini agama mereka dan menganggapnya benar. 

Namun hal menarik justru disampaikan oleh Habib Ali Al-Jufri alam Al-Insaniyyah Qabl al-Tadayyun. Menurut ulama besar asal Yaman itu, tanggal 25 Desember tidak lain merupakan hari kelahiran Nabi Isa as. Maka ucapan selamat pada hari itu bisa diakomodasi sebagai rasa gembira atas lahirnya Nabi Isa as. 

Habib Ali Al-Jufri menyayangkan bahwa di negara-negara yang agama masyarakatnya majemuk, penjelasan tentang hal itu seolah menjadi tindakan menakut-nakuti orang dari agama Islam. Habib Ali Al-Jufri menyampaikan bahwa mengenai hukum mengucapkan selamat pada ahli kitab (Nasrani dan Yahudi), terlepas dari konteks apa pun, hal tersebut adalah hasil ijtihad yang tidak berdasar pada nash sharih, baik dari Alquran ataupun hadis, apakah hal itu boleh atau dilarang. Hal ini murni masalah ijtihadi, maka terdapat perbedaan dan perincian.

Ada ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat dalam urusan duniawi saja, (seperti selamat atas suatu pencapaian dan prestasi). Sedangkan hari raya bukanlah urusan duniawi, melainkan urusan agama. Maka mengucapkan selamat hari raya tidak diperbolehkan, 

Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya yang diriwayatkan Al-Mardawi dalam Kitab Al-Inshaf mengatakan boleh mengucapkan selamat kepada ahli kitab tanpa membatasinya dengan urusan duniawi saja.

Baca Juga : Pamit Pindah ke Banda Aceh, Ini Pesan Dandim Tuban Viliala Romadhon

"Ulama yang berpendapat tidak boleh mendasari pendapatnya bahwa ucapan selamat kepada mereka sama dengan menganggap benar agama mereka. Alasan ini masuk akal pada peradaban masa itu (zaman dahulu) yang berpandangan bahwa ucapan selamat erat kaitannya dengan hal yang dirayakan. Tapi hal ini sudah tidak ditemukan lagi di masa sekarang," ujar Habib Ali dikutip melalui video ceramahnya yang diunggah oleh akun TikTok @panritaid.

Habib Ali juga mengatakan bahwa peradaban modern memandang ucapan selamat bukan sebagai pengakuan atas hal yang dirayakan, melainkan murni sebagai wujud menjaga hubungan baik. Seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal sama sekali tidak meyakini bahwa agama Nasrani benar. Yang ada dalam hatinya tidak lain yakni ingin berbuat baik dan menjaga keharmonisan antarsesama. 

Oleh sebab itu, akan terlihat rancu jika fatwa ulama yang tinggal di daerah yang hanya mengenal Islam diterapkan di negeri yang masyarakatnya majemuk seperti Indonesia. Namun bagaimanapun, hal ini merupakan masalah khilafiyah, maka siapa pun dipersilakan mengikuti pendapat yang ia yakini.

"Bagi orang yang tidak ingin  mengucapkan selamat tetangganya yang non-muslim, ia punya hak atas sikapnya tersebut. Tapi jika ia memprovokasi orang lain untuk tidak mengucapkan selamat atau bahkan ‘menyerang’ para ulama besar yang memperbolehkannya, seperti Syaikh Al-Azhar, mufti Mesir baik yang dulu atau sekarang, Imam Abdullah bin Bayyah, dan ulama-ulama lain, hal ini telah melewati batas dan tidak dapat diterima," ujar Habib Ali. 


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy