free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Sawah Bengkok Gagal Panen, Alasan Sekdes Tegalrejo Blitar Gelapkan Pajak PBBP2

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

04 - Dec - 2021, 02:53

Placeholder
Sekdes AA resmi ditahan Polres Blitar.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Sekdes berinisial AA (47) ditahan atas kasus penggelapan iuran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2).

Penahanan AA disampaikan Polres Blitar dalam pers rilis yang digelar Jumat (3/12/2021). Saat ditanya polisi di hadapan awak media, Sekdes AA mengakui semua perbuatannya. Dia nekat menggelapkan iuran PBBP2 warga karena kebutuhan ekonomi akibat tanah bengkok atau sawah miliknya gagal panen.

Baca Juga : Wabup Blitar Beli Sepeda Antik di Lelang Amal, Hasil Penjualan Didonasikan untuk Klenteng Poo An Kiong yang Terbakar

Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat bendel bukti pembayaran tunggakan pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019.

"Untuk barang bukti ada beberapa bendel bukti tunggakan pembayaran di Bapenda Kabupaten Blitar.  Totalnya ada  Rp 91 juta lebih," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setyantono.

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” imbuh Yudho.

Diberitakan sebelumnya, Sekdes  AA ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap AA .

Baca Juga : Program ADIMARKO 2021 Berjalan Sukses, Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Wisuda

Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada  warga melakukan jual beli tanah. Namun, saat proses mengurus dokumen salah seorang warga tersebut melihat ada tunggakan iuran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya