JATIMTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Sekdes berinisial AA (47) ditahan atas kasus penggelapan iuran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2).
Penahanan AA disampaikan Polres Blitar dalam pers rilis yang digelar Jumat (3/12/2021). Saat ditanya polisi di hadapan awak media, Sekdes AA mengakui semua perbuatannya. Dia nekat menggelapkan iuran PBBP2 warga karena kebutuhan ekonomi akibat tanah bengkok atau sawah miliknya gagal panen.
Dari kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat bendel bukti pembayaran tunggakan pajak milik masyarakat Desa Tegalrejo tahun 2019.
"Untuk barang bukti ada beberapa bendel bukti tunggakan pembayaran di Bapenda Kabupaten Blitar. Totalnya ada Rp 91 juta lebih," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setyantono.
Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan pasal Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Tersangka dijerat dengan pasal berlapis,” imbuh Yudho.
Diberitakan sebelumnya, Sekdes AA ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik mempertimbangkan untuk melakukan penahanan terhadap AA .
Baca Juga : Program ADIMARKO 2021 Berjalan Sukses, Disperindag Kabupaten Blitar Gelar Wisuda
Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Namun, saat proses mengurus dokumen salah seorang warga tersebut melihat ada tunggakan iuran pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar.