free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dekranasda Kabupaten Blitar Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Dec - 2021, 03:32

Placeholder
Ketua Dekranasda H Zaenal Arifin saat memberikan sambutan di acara sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai bersama Disperindag Kabupaten Blitar.(Foto : Aunur Rofiq/JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Blitar mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal harus diberantas karena merugikan pendapatan Negara.

Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar, H Zaenal Arifin menyampaikan, pihaknya mendukung penuh gerakan gempur rokok ilegal yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini pihaknya akan melakukan pengawasan agar jangan sampai ada produksi rokok ilegal di Kabupaten Blitar.

Baca Juga : Si Jaran Ijo Hadir di Desa Pandanarum Blitar, 19 Orang Warga Rentan Adminduk Ikuti Perekaman E-KTP

Cukai rokok itu adalah pendapatan Negara dari sektor non pajak. Kalau pajak rokok itu ada sendiri. Oleh sebab itu kami mendorong pelaku usaha kecil dan UMKM di Kabupaten Blitar  agar tidak memproduksi rokok ilegal. Begitupun dengan pedagang jangan menjual rokok ilegal. Kita akan bantu pemerintah dengan pengawasan,” kata Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar, H Zaenal Arifin.

Dekranasda Kabupaten Blitar benar-benar melakukan gerakan nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Upaya yang telah dilakukan diantaranya ikut terlibat aktif bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar dalam mensosialisasikan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Sasaran dari kegiatan ini adalah pedagang informal di wilayah Kabupaten Blitar.

Menurut Zaenal, masyarakat perlu memahami Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka menurunkan peredaran barang kena cukai.

“Rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bukan untuk peruntukannya, serta rokok elektronik atau vapor tanpa pita cukai. Inilah jenis-jenis rokok ilegal yang harus diberantas dan diketahui masyarakat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Bupati Blitar Rini Syarifah berharap dengan digencarkannya sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat ditekan.

Baca Juga : Dinilai Berhasil Tangani Pandemi, Kinerja Wali Kota Kediri Diapresiasi Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste

“Cukai merupakan salah satu pendapatan Negara. Nah pajak cukai ini dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT. Semoga dengan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai ini tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar bisa menurun,” kata Mak Rini.

Orang nomor satu di Kabupaten Blitar menambahkan, dalam pemberantasan rokok ilegal dirinya mendorong agar pedagang informal bisa menjadi garda depan. Pedagang informal yang setiap hari berjualan rokok diharapkan menjadi agent sosialisasi dan pengawas peredaran rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal ini bukan tugas pemerintah saja, melainkan tugas kita bersama termasuk tugas dari pedagang informal. Selain menjual rokok asli yang dilekati pita cukai, pedagang informal juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal,” pungkas Bupati Blitar.(Adv/Kmf)


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Pipit Anggraeni