free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

43 Aduan Diterima Inspektorat Banyuwangi, Pengelolaan DD Mendominasi

Penulis : Nurhadi Joyo - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Dec - 2021, 01:49

Placeholder
Pudjo Hartanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi (Foto: Nurhadi Banyuwangi/JatimTIMES).

JATIMTIMES- Hingga akhir November 2021 ini, Inspektorat Kabupaten Banyuwangi menerima sekitar 43 kasus pengaduan dari masyarakat. Paling banyak, masyarakat mengeluhkan pengelolaan Dana Desa (DD) yang dinilai kurang maksimal.

Kepala Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Pudjo Hartanto menyampaikan, kebanyakan warga melaporkan mengenai pembangunan infrastruktur. Rata-rata aduan dilayangkan lantaran kurang volume kelebihan bayar pajaknya tidak ada dan lain sebagainya.

Baca Juga : Peran Remaja Masjid di Era Teknologi, Pemkot Kediri Berikan Arahan

“Kemudian pengaduan masyarakat kedua yang banyak terkait penyalahgunaan wewenang dari aparat pemerintahan. Mulai tingkat kabupaten sampai dengan desa/kelurahan,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, aduan tersebut menyatakan jika para pejabat, baik yang ada di SKPD, camat maupun kepala desa/lurah memiliki kewenangan yang berlebih. Salah satunya terkait perintah yang diberikan kepada bawahan atau staf.

“Yang menarik sebetulnya dari berbagai laporan kasus tersebut ada semacam kesadaran dari masyarakat untuk meningkatkan kontrol sosial terkait public service (pelayanan publik). Sehingga kami selaku Inspektorat terus memacu aparat pemerintah untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan utamanya yang berkaitan dengan public  service,” jelas Pudjo.

Inspektorat Banyuwangi menurutnya juga mendapat mandatory dari aparat penegak hukum (APH). Setidaknya ada 6 kasus yang telah disidangkan terkait penggunaan DD Desa Tegalharjo Glenmore, Banyuwangi. Kasus tersebut sudah sampai pada tahap sidang di Tipikor.

“Dan peran Inspektorat menjadi saksi ahli,” tambahnya.

Dia menjelaskan, sanksi bagi aparat yang terbukti melakukan pelanggaran beragam. Mulai dari sanksi hanh paling ringan berupa teguran, hingga sanksi paling berat sesuai aturan yang berlaku.

Mantan Kepala Dinas Kelautan itu menambahkan, selama ini Inspektorat sering memberlakukan sanksi sedang. Contohnya dugaan kesalahan kode etik penurunan papan reklame.

Baca Juga : Babak Baru Kasus Pengeroyokan Vs Dugaan Pencabulan, Polisi Terbitkan Panggilan Kedua

“Kami mempunyai  data-data terkait sama penurunan reklame tanpa izin dan itu menyebabkan salah satu oknum itu mendapatkan sanksi. Untuk keputusan sanksinya ada majelis yang dipimpin oleh Bupati, Inspektorat dan dari SKPD yang bersangkutan,” imbuh penghobi bulutangkis itu.

Selanjutnya, sebagai pencegahan, Inspektorat bersama instansi terkait lain berupaya menumbuhkan kesadaran para ASN, utamanya menyadarkan kaitan dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) SKPD masing-masing. Secara berkala bersama Sekda Kabupaten Banyuwangi dan Asisten, Inspektorat memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait disiplin pegawai, kewajiban dan  tugas wewenang dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurhadi Joyo

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan