free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Babak Baru Kasus Pengeroyokan Vs Dugaan Pencabulan, Polisi Terbitkan Panggilan Kedua

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

02 - Dec - 2021, 00:25

Placeholder
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo saat ditemui pewarta di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Peristiwa dugaan pencabulan yang dilakukan oleh korban pengeroyokan yakni SW (23) kepada saksi LN (23) memasuki babak baru. Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota sudah mulai melayangkan pemanggilan kepada SW.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan pertama untuk SW sebagai pihak terlapor dalam dugaan kasus pencabulan yang dilaporkan oleh LN. 

Baca Juga : Jual Miras, Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Mie di Tulungagung Ditangkap Polisi

"Sementara ini sudah kita lakukan pemanggilan pertama, tetapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Tinton kepada JatimTIMES.com, Rabu (1/12/2021). 

Perwira polisi dengan satu melati dipundaknya itu menuturkan, terkait tidak hadirnya SW dalam proses pemanggilan pertama, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota tidak menerima surat resmi dari pihak terlapor terkait ketidakhadirannya ke Polresta Malang Kota. 

"Informasinya karena kami tidak menerima secara per surat, informasinya bahwa dia habis melaksanakan operasi hidung, nah kita tunggu," ujar Tinton. 

Berdasarkan informasi yang diterima Satreskrim Polresta Malang Kota, SW masih dalam kondisi pemulihan pasca menjalani operasi pada hidung. Di mana hidung dan mulut SW terluka dan mengeluarkan darah akibat aksi pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu (20/11/2021) malam di Jalan Merbabu, Kota Malang

Dengan tidak hadirnya SW dalam proses pemanggilan pertama atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan kepada LN, pihak Satreskrim Polresta Malang Kota segera akan menerbitkan surat pemanggilan yang kedua.

"Kami akan coba menerbitkan panggilan berikutnya untuk tanggal besok, supaya bisa hadir," tutur Tinton. 

Baca Juga : Patroli Skala Besar Gantikan Penyekatan saat Perayaan Nataru 2022

Pihaknya memastikan, Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami terkait laporan dugaan pencabulan tersebut. Beberapa alat bukti saat ini sedang dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, LN diduga menjadi korban pencabulan dan pelecehan seksual oleh SW di salah satu kamar hotel yang ada di Kota Malang pada hari Jumat (19/11/2021) malam hingga Sabtu (20/11/2021) dini hari. 

Dugaan pencabulan dan pelecehan seksual tersebut dialami oleh LN yang merupakan teman dari SW. Merasa telah dilecehkan, akhirnya LN membuat aduan ke Polresta Malang Kota pada hari Senin (22/11/2021) hingga dini hari. Kemudian pada hari Rabu (24/11/2021) menjalani visum, lalu pada hari Kamis (25/11/2021) membuat laporan polisi terkait dugaan pencabulan ke Polresta Malang Kota.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas