JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi ) bersama Bupati Ipuk Fiestiandani menandatangani Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022. Hal itu terjadi dalam rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas diajukan Raperda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Banyuwangi ,Selasa (30/11/2021).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Made Cahyana Negara, jetua DPRD Banyuwangi. Made didampingi dua wakil ketua dewan, yakni HM. Ali Mahrus dan Ruliyono yang sekaligus menjadi juru bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Gempa Malang April, Proposal Bantuan Stimulan Rumah Rusak Baru Diserahkan ke BNPB
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Banyuwangi Ruliyono dalam penyampaian resume ringkasan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi TA 2022, antara lain mengungkapkan proses dan tahapan pembahasan dimulai dari penyampaian nota keuangan Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 oleh bupati Banyuwangi.
Raperda juga dibahas Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Banyuwangi. Kemudian dilanjutkan dengan rapat finalisasi pembahasan pada 30 November 2021.
“Secara umum, pembahasan Rancangan Perda APBD Kabupaten Banyuwangi 2022 dapat berjalan baik dan lancar. Semua pertanyaan Badan Anggaran DPRD untuk pos rekening oendapatan daerah khususnya pendapatan asli daerah ( PAD ) telah dijawab TAPD dengan penjelasan secara rinci sesuai realisasinya, termasuk kendala maupun hambatanya,” ungkap Ruliyono.
Sedangkan untuk pos rekening belanja, lanjut Ruliyono, Badan Anggaran DPRD memastikan bahwa program kegiatan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah -antara lain pertanian, pariwisata, UMKM, infrastruktur pekerjaan umum jalan, pengairan- agar betul – betul realistik dan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dalam rapat paripurna tersebut, secara pribadi dan atas nama eksekutif, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan karena pembahasan Raperda APBD 2022 dapat berjalan sesuai dengan harapan.
Baca Juga : Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Lumpur Kembali Landa Kota Batu
“Dengan persetujuan dewan, berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah Kabupaten Banyuwangi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan hingga akhir tahun anggaran 2022,” jelas Bupati Ipuk.
Bupati Ipuk menuturkan, meskipun telah mendapatkan persetujuan dewan, raperda tersebut masih memerlukan evaluasi dari gubernur Jawa Timur. Selanjutnya setelah dilakukan evaluasi, rekomendasi atas hasil evaluasi harus diakomodasikan dalam raperda untuk segera ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.