Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tidak Ada Kenaikan Upah, PUK Serikat Kerja di Kabupaten Malang Sampaikan Penolakan ke Bupati

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

29 - Nov - 2021, 19:48

Placeholder
Ketua FPBI Jawa Timur Lutfi Chafid.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Seluruh pimpinan unit kerja (PUK) dari serikat pekerja di Kabupaten Malang menolak  tidak adanya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK Kabupaten Malang diputuskan tetap sebesar Rp 3.068.275.

Menurut Ketua Front Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Jawa Timur Lutfi Chafid, mengacu pada PP 78 Tahun 2015, penetapan upah seharusnya disesuaikan dengan upah minimum tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan 
penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan.

Baca Juga : Tolak Permendikbudristek tentang PPKS, FMMPB Malang Raya Tuntut Segera Direvisi

"Di Kabupaten Malang kan tidak naik sama sekali. Kalau ketentuan PP 78 kan 8 persen. Itu kan berdasarkan inflasi," ujar Lutfi, Senin (29/11/2021).

Menurut Lutfi, penolakan tersebut sudah disampaikan secara tertulis kepada bupati Malang. Ia mengatakan, penolakan tersebut karena keputusan pemerintah dinilai tidak menyerap aspirasi tenaga kerja yang ada di Kabupaten Malang dan sekitarnya.

"Jadi, pernyataan singkat, intinya menolak upah UMK 2021-2022. Karena menurut kawan-kawan di dewan pengupahan sama sekali tidak menyerap aspirasi tenaga kerja di Malang," tandas Lutfi.

Dalam hal ini, Lutfi juga menilai kurang ada peran yang berdampak signifikan atas keberadaan dewan pengupahan. Padahal wujud demokrasi dalam lingkungan tenaga kerja adalah dewan pengupahan. Hal tersebut berdasarkan UU 13 Tahun 2003.

"Faktanya sekarang dewan pengupahan tidak dilibatkan. Dan tahun ini Malang tidak ada kenaikan karena salah satunya (UMK) Malang lebih tinggi dari daerah lain," terang Lutfi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, berdasarkan PP 36 Tahun 2021, usulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2022 sama dengan tahun berjalan.

Baca Juga : Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural untuk Menghormati dan Melaksanakan Putusan MK

"Buruh yang ada di dewan pengupahan menolak hasil formula yang tertuang di dalam PP 36. Sehingga teman-teman buruh di Kabupaten Malang meminta agar Pemkab Malang ikut menyalurkan aspirasinya ke pemerintah pusat untuk meninjau ulang formula tentang perhitungan UMK yang tertuang di dalam PP 36," jelas Yoyok. 

Dirinya juga meminta agar buruh yang ada di dewan pengupahan bisa menghormati aturan yang ada. Terlebih untuk memahami betul bahwa PP 36 merupakan produk pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

"Nah di dalam merumuskan, UMK yang akan direkomendasikan itu kan berdasarkan sidang dewan pengupahan. Sehingga saya pikir mereka harus arif dan bijaksana. Bentuk kearifannya, meminta kepada Pemkab Malang untuk bisa menyalurkan aspirasi tetang permintaan tinjau ulang terkait rumusan formula penghitungan UMK di PP 36 Tahun 2021," pungkas Yoyok.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy