free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Setujui 3 Perda, di Antaranya Soal PKL dan Narkoba

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

30 - Nov - 2021, 02:12

Placeholder
Wakil Wali Kota Punjul Santoso saat menunjukkan hasil perda yang telah disetujui di ruang rapat utama Balai Kota Among Tani, Senin (29/11/2021). (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - DPRD Kota Batu  menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, Senin (29/11/2021). Persetujuan terhadap tiga perda Kota Batu itu dilakukan secara virtual di ruang rapat utama Balai Kota Among Tani.

Tiga perda yang telah disetujui adalah Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan  Perlindungan Masyarakat; Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang;  serta Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga : Vaksinasi Lansia Sudah 60,67 Persen, Kota Batu Segera Masuk Level 1

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, perda yang disetujui sudah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, sebagai kota wisata yang menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara. Keberadaan satuan polisi pamong praja (satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tenteram.

“Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Punjul.

Sehingga nantinya mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba. Mengingat sebagai kota wisata, Kota Batu menjadi jujukan wisatawan dari berbagai daerah. Jadi, sangat rentan akan peredaran narkoba.

Baca Juga : DPRD Gresik Tetapkan R-APBD 2022 Rp 3,439 Triliun

Kemudianbsebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat.

“Adanya perda terkait pemberdayaan PKL diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri,” ujar Punjul.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy