JATIMTIMES - DPRD Kota Batu menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, Senin (29/11/2021). Persetujuan terhadap tiga perda Kota Batu itu dilakukan secara virtual di ruang rapat utama Balai Kota Among Tani.
Tiga perda yang telah disetujui adalah Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat; Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang; serta Perda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Baca Juga : Vaksinasi Lansia Sudah 60,67 Persen, Kota Batu Segera Masuk Level 1
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, perda yang disetujui sudah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, sebagai kota wisata yang menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah, penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara. Keberadaan satuan polisi pamong praja (satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tenteram.
“Sementara terkait fasilitasi pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan,” kata Punjul.
Sehingga nantinya mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba. Mengingat sebagai kota wisata, Kota Batu menjadi jujukan wisatawan dari berbagai daerah. Jadi, sangat rentan akan peredaran narkoba.
Baca Juga : DPRD Gresik Tetapkan R-APBD 2022 Rp 3,439 Triliun
Kemudianbsebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan pedagang kaki lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat.
“Adanya perda terkait pemberdayaan PKL diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri,” ujar Punjul.