JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai dengan sasaran pedagang informal, Senin (29/11/2021) di Joglo Jatimalang. Sosialisasi kali ini diikuti peserta dari angkatan gelombang keempat.
Sosialiasi perundang-undangan di bidang cukai kepada pedagang informal yang dilaksanakan Disperindag Kabupaten Blitar menyasar 400 orang peserta. Kegiatan ini dibagi dalam lima gelombang. Peserta mendapatkan paparan materi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Blitar dan Kantor Bea Cukai Blitar.
Baca Juga : Pelaku Tabrak Lari Kecelakaan Maut Kediri-Kertosono Berhasil Ditangkap, Kendaraan Rusak
“Hari ini kita kembali menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai. Sosialisasi kali ini diikuti peserta dari angkatan gelombang keempat,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar Tavip Wiyono.
Tavip menambahkan, dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang akan sadar dan tidak menjual rokok ilegal. Di samping itu, para pedagang diharapkan bisa menjadi agen sosialisasi bagi masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
Dalam sosialisasi ini, para pedagang informal diberi pemahaman terkait dengan jenis-jenis cukai ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu dan rokok yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukan.
“Kami mendorong agar pedagang informal bisa membantu kerja pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal. Rokok ilegal ini merugikan negara karena cukai rokok adalah salah satu pendapatan negara yang dikembalikan ke daerah dan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT),” paparnya.
Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Disperindag Kabupaten Blitar mendapat apresiasi dari kalangan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menyampaikan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai ini sangat penting agar pendapatan negara dari sektor pajak cukai bisa optimal. Dalam hal ini, dirinya mengajak masyarakat khususnya pedagang informal untuk ikut serta dalam pengawasan cukai tembakau, juga perang kepada rokok ilegal.
Baca Juga : Geliatkan GERMAS Melalui Poskestren, Dinkes Kota Malang Sukses Bina 15 Pesantren
“Rokok ilegal di Kabupaten Blitar harus diberantas dengan gotong royong. Seluruh unsur harus terlibat. Rokok ilegal ini, beberapa orang memilihnya karena harganya sangat murah. Namun hal ini tentu merugikan negara karena ada kebocoran di sana. Oleh sebab itu, sosialisasi cukai ini harus digencarkan agar masyarakat khususnya pedagang informal tahu apa itu rokok legal dan rokok ilegal,” ungkap Suwito.
Lebih dalam Suwito menyampaikan, selain bahaya rokok ilegal, masyarakat juga harus diberi pengertian tentang keuntungan yang akan didapat jika membeli rokok legal atau rokok bercukai. Dengan hasil yang sangat besar, masyarakat akan mendapatkan imbal balik dari pajak cukai yang mereka bayar saat membeli rokok.
“Masyarakat khususnya pedagang informal ini kami pandang sangat perlu diberi pehamanan. Dengan membeli rokok legal maka mereka ikut membantt negara dalam memaksimalkan pendapatan yang dipergunakan untuk pembangunan,” pungkasnya.(Adv/Kmf)