JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pengendalian Bea Cukai Tipe Madya Kota Malang menggelar agenda Sinau Cukai dan Ngaji Bareng di Graha Polinema, Senin (29/11/21).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso dalam sambutannya mengajak masyarakat dari lima kecamatan yang hadir sebagai peserta sosialisasi untuk bersama-sama mencegah peredaran dan konsumsi rokok ilegal di Kota Malang.
Baca Juga : Gegara Rokok, Brimob vs Kopassus di Papua Bentrok hingga Diproses Disiplin, Ini Sikap Tegas Panglima TNI
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan masyarakat karena kandungan di dalamnya secara kesehatan dan legalitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kita terima tentunya dapat dimanfaatkan untuk iuran BPJS, bantuan modal dan pelatihan keterampilan buruh, Bantuan Langsung Tunai hingga sosialisasi seperti hari ini,” terang Erik tentang manfaat yang diterima dari cukai rokok.
Sejauh ini, Kota Malang memperoleh alokasi DBHCHT senilai Rp 30,367 miliar pada tahun 2021. Seluruhnya telah dialokasikan pada tiga bidang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 yakni Bidang Kesehatan 25 persen, Bidang Penegakan Hukum 25 persen dan Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen.
Sementara itu, Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kota Malang menerangkan bahwa triliunan dana cukai yang diterima negara telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat termasuk pada pembiayaan infrastruktur seperti jembatan dan jalan. Inilah yang mendorong pemerintah melalui Bea Cukai menggencarkan Gerakan "Gempur Rokok Ilegal" bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Kami menempuh langkah preventif dan represif. Preventif antara lain dengan sosialisasi, operasi sobo pasar, dan pembinaan industri. Sedangkan represif dengan pengumpulan informasi via aplikasi SIROLEG dan penindakan,” ujar Gunawan.
Menariknya, acara sosialisasi tersebut dihangatkan dengan hadirnya KH M Anas Fauzi An Nachrowi atau yang viral dikenal sebagai Ustad Anas.
Ustad Anas dalam tausiahnya mengingatkan masyarakat bahwa apa saja yang namanya ilegal, termasuk rokok ilegal tentu membawa mudharat. Dan hal tersebut tentu menyalahi, baik di mata hukum agama maupun hukum negara.
Baca Juga : Malang Satu Data, Inovasi Integrasi Pendataan Pemkot Malang
“Saya mengajak, marilah kita tinggalkan yang ilegal-ilegal itu demi kebaikan kita bersama dan Kota Malang,” pesan Anas.
Pada momen sosialisasi ini turut dikenalkan sejumlah ciri-ciri rokok ilegal, antara lain yakni rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang berbeda antara nama perusahaan dengan produk, pita cukai bekas yang biasanya ada sobekan, berkerut atau kusut, dan rokok polos tanpa pita cukai.