JATIMTIMES - Sempat viral dua video pengeroyokan berdurasi 25 detik dan 15 detik di beberapa WhatsApp Group (WAG) yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap satu pemuda. Ternyata satu pemuda yang menjadi sasaran pengeroyokan merupakan anak purnawirawan polisi di Kota Malang.
"Kalau korban memang merupakan anak dari pensiunan polisi di Malang. Korban kita inisialkan SW (23)," ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo kepada JatimTIMES.com, Senin (29/11/2021).
Baca Juga : Penipuan CPNS Madiun Diungkap, Total Kerugian Capai 1 Miliar
Tinton pun menjelaskan kronologis kejadian pengeroyokan tersebut. Mulanya kejadian tersebut terjadi di Jalan Merbabu, Kota Malang pada hari Jumat, 19 November 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban SW dan saksi LN bersama dua temannya berada di suatu Cafe yang ada di Kota Malang.
Kemudian korban SW bersama dengan LN dan teman-temannya bergeser ke tempat hiburan malam di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Namun, tidak sampai masuk ke tempat tersebut, akhirnya korban, saksi dan teman-temannya pulang ke kediamannya masing-masing.
Kemudian pada hari Sabtu, 20 November 2021 korban dihubungi saksi LN meminta dijemput di kawasan Jalan Simpang Balapan, Kota Malang untuk membicarakan kejadian pada Jumat malam. Namun, LN meminta korban untuk diantarkan ke Taman Nivea di Jalan Merbabu, Kota Malang.
Setelah berada di kawasan Taman Nivea Jalan Merbabu, Kota Malang, saksi LN masuk ke mobil korban. Saat berada di dalam mobil, korban langsung menancapkan gas kendaraannya. Karena merasa takut, saksi LN menarik tuas hand rem untuk menghentikan paksa laju mobil.
"Kemudian ada teman-teman LN di sekitar lokasi (saat mobil berhenti), sehingga mendatangi korban dan melakukan pemukulan, pengeroyokan kepada korban. Sehingga korban mengalami luka memar, di hidung dan mulut, kepala pusing," jelas Tinton.
Pihaknya menuturkan, saat kejadian pengeroyokan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota menerima laporan melalui Aplikasi Panic Button Jogo Ngalam dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan korban dan empat pelaku pengeroyokan.
"Dari kejadian itu, kita mengamankan tersangka ada empat orang. Christian Viari (22), M Iswandandy Purwanto (20), Tega Aditama Bulonggodu (21) dan FP (17) yang kebetulan masih anak-anak," beber Tinton.
Untuk tersangka FP (17), karena dari segi usia masih di bawah umur, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pun melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang untuk proses penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga : Tanah Longsor di Kabupaten Malang, Satu Orang Tertimbun
"Kita sudah berkoordinasi dengan Bapas, kita juga sudah mendapatkan rekomendasi bahwa ini bisa untuk dilakukan penahanan," ujar Tinton.
Beberapa alat bukti pun telah dikumpulkan Satreskrim Polresta Malang Kota. Diantaranya, satu buah handphone, satu buah baju lengan panjang hitam, satu pasang sandal warna merah putih, satu buah sweater warna kuning, satu baju lengan pendek warna biru muda, satu buah celana panjang warna abu-abu, satu pasang sepatu warna putih, serta rekaman video pengeroyokan.
"Kita kenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Tinton.
Sementara itu, pihaknya masih mendalami peran saksi LN atas peristiwa pengeroyokan. "Masih kita dalami, adakah keterkaitan saudara LN terkait penyuruhan (pengeroyokan) tersebut," kata Tinton.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah menerima laporan yang dibuat oleh LN terhadap korban sebagai pihak terlapor atas dugaan pencabulan. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendalami terkait dugaan pencabulan tersebut.
"Kita masih dalami, apabila memenuhi unsur, akan kita tindaklanjut sesuai aturan yang berlaku, (dugaan pencabulan) oleh korban yang dilaporkan oleh saudara LN," pungkas Tinton.