free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Penipuan CPNS Madiun Diungkap, Total Kerugian Capai 1 Miliar

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Dede Nana

29 - Nov - 2021, 20:38

Placeholder
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi Kasat Reskrim AKP Tatar Hernawan, Kasi Humas Suprianto saat menggelar Konferensi Pers 29/11/2021. (Foto: Dodik Eko P/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota berhasil mengamankan pelaku penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang merugikan korbannya hingga satu milyar lebih. 

Penangkapan pelaku berawal dari laporan salah satu korban Purwanto warga Jalan Tirtaraya, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Berdasarkan laporan tersebut petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku NK (45) warga Provinsi Riau saat berada di rumah istri mudanya. 

Baca Juga : DPRD Gresik Tetapkan R-APBD 2022 Rp 3,439 Triliun

"Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penipuan dan penggelapan uang masuk CPNS petugas Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kota Madiun AKP Tatar Hernawan saat konpers, Senin (29/11/2021). 

Dewa, panggilan akrab Kapolres Madiun Kota tersebut menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian dilakukan pemanggilan kepada pelaku NK sebanyak 2 kali. Setelah dilakukan pemanggilan 2 kali pelaku tidak memenuhi panggilan, selanjutnya dilakukan penjemputan secara paksa. 

"Dari hasil penyelidikan kemudian pelaku dilakukan pemanggilan 2 kali oleh penyidik namun pelaku tidak memenuhi panggilan. Selanjutnya petugas melakukan upaya membawa pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Kota Pekan Baru, Povinsi Riau," tambah Dewa. 

Kejadian berawal saat pelaku menjanjikan anak korban bisa masuk CPNS dengan membayar sejumlah uang sejak Mei 2019 hingga Oktober 2019. Namun setelah menyetorkan uang tersebut anak korban sampai sekarang tidak masuk CPNS. 

Baca Juga : Menko Airlangga Memastikan Program Kemitraan Closed Loop Berjalan dengan Baik dan Membawa Manfaat bagi Petani

Dari tangan pelaku, lanjut Dewa, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 1 buah rekening dan 3 ATM. Total kerugian yang dialami korban Purwanto dan 3 rekannya mencapai satu miliar tiga puluh lima juta rupiah.

"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KHUP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun," tutup Dewa. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Dede Nana