JATIMTIMES - Polri disebut akan mengubah format Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Saat ini Polri tengah mendiskusikan perubahan desain STNK untuk beradaptasi pada kendaraan listrik.
Salah satunya yakni perubahan hingga bisa muat menampilkan Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau disebut dengan Vehicle Identification Number (VIN) kendaraan listrik yang dipahami bisa sangat panjang dibanding kendaraan biasa.
Baca Juga : Rangkul Jurnalis, Pertamina Regional Indonesia Timur Gelar Media Gathering
Hal tersebut diungkapkan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono, Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya di acara pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS), Rabu (24/11/2021).
NIK yang diberikan oleh Agen Pemegang Merek (APM) memperlihatkan data nomor rangka, nomor mesin, termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka, serta lainnya.
"Terkait dengan NIK, ini menjadi menarik bahwa saat ini tipe kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional berbeda. Kalau di kendaraan listrik itu lebih banyak, misalkan nomor rangka atau nomor mesin, kalau selama ini satu baris, dia bisa dua baris," kata Rudi.
Menurut Rudi pihaknya telah menggelar pertemuan untuk membahas peraturan kapolri terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Lebih lanjut, Rudi mengatakan format STNK saat ini tidak cukup menampilkan NIK kendaraan listrik yang terlalu panjang yang jumlah karakternya bisa dicakup di STNK kira-kira cuma 16 karakter.
Baca Juga : Peringati Hari Guru Wali Kota Kediri Mas Abu Apresiasi Guru-Guru Kreatif
"Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar [jumlah] karakter itu, sebagai contoh Tesla itu nomor mesinnya bisa sampai dua baris," ucap Rudi.
Rudi lantas mengungkap perubahan STNK hingga bisa mencakup informasi seperti NIK kendaraan listrik akan dicoba pada 2022. Perubahan tersebut, kata Rudi, bukan hanya meliputi STNK namun juga BPKB.