JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) kembali melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai, Kamis (25/11/2021). Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan laju peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.
Sosialisasi yang dipusatkan di Rumah Makan Kenduri di Kecamatan Kanigoro diikuti peserta dari Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Panggungrejo. Peserta terdiri dari kepala desa, UMKM dan petani tembakau. Materi sosialisasi disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkab Blitar, Tuti Komaryati dan Kantor Bea Cukai Blitar.
Baca Juga : Menkes Budi Gunadi Sadikin Acungi Jempol Festival Posyandu Kreatif Banyuwangi
“Dengan sosialisasi ini diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Sehingga pendapatan Negara dari cukai bisa maksimal,” kata Tuti Komaryati.
Tuti menambahkan, cukai yang masuk ke Negara adalah pajak yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan. Pendapatan Negara ini dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh pemerintah daerah DBHCHT ini dipergunakan untuk program pembangunan mulai di bidang penegakan hukum, ekonomi, peternakan, pertanian, UMKM hingga kesehatan.
“Oleh sebab itu masyarakat kita harapkan ikut berperan dan berpartisipasi dalam gerakan gempur rokok ilegal. Karena nantinya pajak cukai ini akan kembali lagi kepada masyarakat untuk peningkatan kesejahteraan,” terangnya.
Dalam kesempatan ini Tuti menyampaikan kepada peserta baik itu kades, UMKM dan petani tembakau agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan dilekati pita cukai tidak untuk peruntukan. “Dengan materi yang disampaikan peserta akan tahu seperti apa rokok legal dan rokok ilegal,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, menyampaikan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai yang digelar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro diikuti 210 peserta. Sesuai dengan aturan protokol kesehatan PPKM Mikro, peserta dibagi dalam enam gelombang. Sosialisasi gelombang keenam dilaksanakan pada Kamis (25/11/2021). Para peserta menerima materi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar.
Baca Juga : Pilkades Serentak di Lumajang Tinggal Menghitung Hari, Sederet Permasalahan Mulai Bermunculan
Sosialisasi ini menyasar stakeholder dalam hal ini kepala desa, UMKM dan petani tembakau dari 12 kecamatan di Kabupaten Blitar. Keduabelas kecamatan ini dipilih karena merupakan daerah penghasil tembakau.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap peserta akan dapat memahami ketentuan-ketentuan di bidang cukai. Kami mendorong masyarakat kedepan bisa terlibat aktif dalam gerakan gempur rokok ilegal,” tandasnya.(Adv/Kmf)