JATIMTIMES - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.
Satu tersangka yang berhasil diringkus yakni, NS alias mami Ambar (41), warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Janjikan Gaji Rp 15 Juta, “Mami Ambar” Jadikan 29 Wanita Sebagai PSK
Peristiwa perdagangan orang ini dibongkar oleh polisi di Wisma Penantian Desa Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang pada pertengahan November 2021 ini. Dikatakan jika tersangka sudah beroperasi sekitar dua tahun ini.
"Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta perbulan," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).
Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik. Korban pun mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.
"Kronologisnya, pada tanggal 15 November 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah Mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel," jelasnya.
Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Mendapat aduan dari korban, masyarakat lantas mengantarkan untuk melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes saat itu langsung berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," tandasnya.
Baca Juga : Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 25 November 2021: Rendy Akan Pertemukan Ketrin dengan Irvan
Tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan dan di dalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. Dengan rincian 23 perempuan dewasa dan 6 masih di bawah umur.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak di bawahawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.
Sementara terhadap 6 (enam) PSK di bawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.
Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada
di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Atas kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).