free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan, Seni dan Budaya

Janjikan Gaji Rp 15 Juta, “Mami Ambar” Jadikan 29 Wanita Sebagai PSK

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

25 - Nov - 2021, 23:29

Placeholder
Mami Ambar saat ini ditahan di Polda Jatim (Foto : Polres Lumajang / JatimTIMES)

JATIMTIMES – Seorang wanita bernama NS (41) asal Dusun Suko Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Lumajang diamankan Polda Jatim dalam kasus perdagangan manusia, dan sebagian korbannya masih dibawah umur.

NS yang dikenal sebagai Mami Ambar akhirnya digelandang ke Polda Jatim, setelah salah seorang korbannya berhasil keluar rumah Mami Ambar dengan cara memanjat tembok rumah Mami Ambar dan kabur.

Baca Juga : Menemukan Keseimbangan Hidup Wanita dengan Berbahagia

"Pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB, salah sorang korbannya dengan inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menghubungi agen travel untuk pergi dari rumah Mami Ambar,” kata kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, pada hari ini Kamis (25/11) di Polda Jatim.

Atas pertolongan warga TR akhirnya sampai ke Surabaya dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polrestabes Surabaya yang kemudian dilanjutkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Kepada polisi TR menceritakan bahwa kehadirannya di Lumajang karena diiming-imingi untuk bekerja di Batam. Atas pengakuan TR tersebut, Polda Jatim kemudian mendatangi rumah Mami Ambar di desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Lumajang.

Sebuah fakta mencengangkan diperoleh polisi, karena ternyata Mami Ambar mempekerjakan 29 wanita sebagai PSK bahkan 6 orang diantaranya masih dibawa umur.

Mami Ambar kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam penyelidikan sementara diketahui, Mamin Ambar sudah dua tahun melakukan aksinya dengan membuka lowongan kerja melalui akun media sosial facebook.

“Selain menangkap NS atau Mami Ambar polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 5,6 juta, sebuah buku tamu, satu box kondom, 10 box kondom bekas pakai, empat buah pelumas, beberapa KK dan satu unit mobilDaihatsu Luxio yang diduga ada kaitanya dengan praktek prostitusi yang dilakukan Mami Ambar,” jelas Kombes Pol Gator Repli Handoko.

Baca Juga : Pria Juga Harus Dimengerti

Dari penyidikan polisi juga diketahui, bawa korban dari Mami Ambar datang dari sejumlah daerah yang tertarik dengan janji gaji tinggi dari Mami Ambar. Dalam menjerat korbannya, Mami Ambar menjanjikan pekerjaan di Bali dengan gaji antara Rp 10 sampai Rp 15 juta perbulan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sejumlah perempuan yang menjadi korban Mami Ambar saat ini sedang menjali pemulihan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Surabaya,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


Topik

Hiburan, Seni dan Budaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya