JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus menyosialisasikan gempur rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi seperti yang dilakukan Kecamatan Sananwetan.
Tahun 2021 Kecamatan Sananwetan mendapatkan gelontoran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 350 juta.
Baca Juga : Jelang Lawan Deltras Sidoarjo di Babak 32 BesarĀ Liga 3, Blitar Poetra Matangkan Persiapan
Camat Sananwetan Heru Eko Pramono, menyampaikan DBHCHT pada tahun ini adalah pertama diterima Kecamatan Sananwetan. DBHCT yang diterima dipergunakan untuk menyosialisasikan perundang-undangan Cukai kepada masyarakat.
"Kami gunakan DBHCHT tersebut untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat soal cukai dan ketentuan hukumnya," kata Heru, Kamis (25/11/2021).
Heru menambahkan, sosialisasi yang dilakukan Kecamatan Sananwetan menyasar ketua RT, ketua RW tokoh masyarakat dan tokoh agama. "Melalui sosialisasi ini, kami ingin memberi edukasi tentang cukai dan apa itu rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Selanjutnya RT/RW, kami dorong menjadi influencer bagi masyarakat. Dan harapannya ke depan masyarakat akan tahu mana rokok legal dan rokok ilegal," terangnya.
Dalam sosialisasi ini peserta mendapatkan paparan materi dari Kantor Bea Cukai Blitar. Dengan materi yang disampaikan diharapkan peserta akan memiliki wawasan mengenai rokok ilegal yang dilarang peredarannya. Masyarakat diajak untuk tidak membeli produk-produk ilegal tanpa dilengkapi pita cukai. Bukan hanya rokok, tetapi juga produk lainnya.
"Masyarakat harus memahami bahwa produk bercukai sangat membantu pendapatan negara. Dari pungutan cukai itu lantas masuk ke kas negara. Daerah nantinya juga mendapat bagiannya melalui DBHCHT. Manfaatnya juga kembali ke masyarakat," jlentrehnya.
Baca Juga : Zona Merah Rokok Ilegal, Pemkab Blitar dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi ke Kecamatan Doko
Llebih dalam Heru menyampaikan, kedepan pihaknya berharap DBHCHT tak hanya sekedar dimanfaatkan untuk melaksanakan sosialisasi. Melainkan bisa untuk melakukan hal-hal yang lebih berguna bagi masyarakat.
"Mungkin bisa untuk pelatihan, bantuan sosial hingga bantuan permodalan. Kami ingin ada improvisasi dalam mengimplentasikan kegiatan sesuai kewenangan OPD masing-masing. Sehingga kami butuh regulasi yang mengatur. Dengan begitu, dana cukai itu diharapkan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Jadi Bukan sekedar sosialisasi, tetapi bisa ditindaklanjuti dengan pelatihan atau aksi lainnya," pungkasnya.